titastory, Kota Tual – Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Tual, Kudus Nuhuyanan, menempuh jalur hukum setelah namanya diduga dicatut dalam surat pembatalan pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant).
Surat tersebut, tertanggal 28 Agustus 2025 dan ditujukan kepada Komisi X DPR RI, dikeluarkan atas nama Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara. Kudus mengaku baru mengetahui adanya surat itu pada 6 September 2025, sekitar pukul 17.58 WIT, setelah menerima pesan WhatsApp dari rekannya, Maimuna Renhoran, yang juga Presidium MD KAHMI Kota Tual.
“Saya kaget, kok bisa ada nama dan tanda tangan saya dalam surat tersebut seakan-akan saya ikut mendukung isinya secara kelembagaan,” kata Kudus kepada titastory.id, Senin (8/9/2025).

Tegaskan Tidak Pernah Menandatangani
Kudus menegaskan tidak pernah menandatangani surat dimaksud, baik atas nama pribadi maupun lembaga. Menurutnya, tindakan mencatut nama dan tanda tangannya tanpa izin mencerminkan sebuah kebohongan yang berpotensi masuk kategori pemalsuan.
“Pencatutan nama dan tanda tangan saya nyata mengandung fitnah dan tuduhan kejam yang dialamatkan kepada pribadi saya. Surat itu telah menimbulkan implikasi negatif berupa pencemaran kehormatan, harkat, dan martabat,” ujarnya.
Lapor Polisi
Merasa dirugikan, Kudus menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tual pada Senin, 8 September 2025. Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
“Dalam rangka menegakkan kebenaran materiil serta keadilan substansial, pihak yang diduga memperoleh keuntungan, baik secara pribadi maupun kelompok, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara terkait tudingan pencatutan nama tersebut.