Direktur PT WWI Fery Tanaya, Dua Kali Abaikan Panggilan Polisi

by
24/02/2025
Diduga adalah foto Fery Tanaya. Pengusaha logging yang dua kabarnya kali mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Maluku. Foto : Web

titastory, Ambon – Direktur PT Waenebe Wood Industri (WWI), Fery Tanaya telah mengabaikan panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, untuk diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan di Hutan Adat milik masyarakat adat Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Fery Tanaya berstatus sebagai terlapor dalam surat pengaduan yang disampaikan perwakilan masyarakat adat ke Polda Maluku beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah mengirimkan surat sebanyak dua kali, namun tidak direspons. Untuk keduakalinya, Fery Tanaya kembali mangkir dari panggilan polisi.

“Sudah diundang dua kali untuk memberikan keterangan tapi yang bersangkutan (Ferry Tanaya) belum hadir,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, Senin (24/2).

Kondisi pepohonan yang ditebang di lahan masyarakat adat marga Nurlatu di Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Lokasi ini diduga diserobot oleh perusahaan PT WWI milik Fery Tanaya. (Foto: Ist)

Kombes Andri enggan berkomentar banyak terkait alasan dibalik ketidakhadiran Fery Tanaya. Ia hanya memberikan kepastian bahwa pemilik perusahan yang bergerak di bidang logging ini sudah dipanggil.

Sebelumnya Kombes Andri juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan adanya tindak kejahatan penyerobotan lahan.

“Iya, sementara dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kombes Andri, Sabtu (8/2/2025) lalu. Fery Tanaya dilaporkan perwakilan ahli waris Marga Nurlatu Kakunusa, pertengahan Januari 2025 lalu.

Penyerobotan lahan adat berupa penebangan ilegal pohon Damar (Agathis) dan Meranti yang dilakukan PT WWI, diduga kuat melanggar hak-hak masyarakat adat dan berbagai regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik hutan adat, Kerek Nurlatu juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, pada Kamis (30/1/2025).

Kondisi pepohonan yang ditebang di lahan masyarakat adat marga Nurlatu di Desa Waehata, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Lokasi ini diduga diserobot oleh perusahaan PT HTI WWI milik Fery Tanaya. (Foto: Ist)

Dalam laporannya, PT WWI diduga telah melakukan praktek penyerobotan lahan adat di Desa Waehata sejak November hingga Desember 2024.

Aktivitas tersebut mencakup penebangan pohon Damar dan Meranti tanpa izin, disertai pengabaian terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Tindakan ini telah mengakibatkan, kerusakan lingkungan yang signifikan, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan, dan kerusakan kawasan keramat yang memiliki nilai historis dan spiritual tinggi.

Pelapor juga telah menyerahkan dokumen kepemilikan ulayat Marga Nurlatu Kakunusa, dokumentasi aktivitas ilegal, bukti kerusakan lingkungan dan surat pernyataan keberatan masyarakat adat ke pihak kepolisian untuk mendukung laporan yang dibuat.

Dalam tuntutannya, masyarakat menginginkan penangkapan terhadap Fery Tanaya, dan izin operasional PT WWI dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Fery Tanaya juga diminta untuk membayar ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, atas kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat adat.
Mereka menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan

Masyarakat adat juga telah meminta Perlindungan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman Perwakilan Maluku, agar segala bentuk aktivitas penebangan dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat Desa Waehata segera dihentikan, serta Penarikan PT WWI dari wilayah adat Desa Waehata.

Penulis : Redaksi 
Editor. : Dianthi Martha

 

 

error: Content is protected !!