TITASTORY.ID, – Sikap ajudan Gubernur Maluku yang diduga melakukan intimidasi, merampas dan menghapus gambar yang diambil saat melakukan tugas peliputan oleh kontributor Molluca TV di Namlea, bakal dilaporkan ke Propam Polda Maluku bahkan masalah ini akan dibawa ke rana hukum.
Hal ini ditegaskan, Direktur Molluca TV, Jopi Izack saat memberikan keterangan pers, di salah satu kedai kopi di Kota Ambon.
Menurut Jopi, sikap dan perbuatan yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku, IKA bertentangan dengan UU Pers, yakni UU Nomor 40 tahun 1999.
Sehingga atas perbuatan yang terjadi, maka pihaknya bakal melayangkan laporan ke Prompam Polda Maluku, dan bakal memproses masalah ini ke pidana umum.
“Satu kali 24 jam kami akan layangkan laporan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Maluku, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imanuel Souhally menegaskan, IJTI Maluku akan tetap mengawal proses yang akan dijalani pihak Moluca Tv, baik laporan terkait terhadap undang – undang pers yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh IKA dan laporan pidana.
“Kami menduga ada indikasi pelanggaran bahwa IKA yang adalah ajudan Gubernur Maluku sudah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan UU Pers, di mana wartawan memiliki hak untuk memperoleh, dan mengelola berita, sehingga jika ada upaya menghalangi apalagi sampai mengambil dan menghapus video seperti yang terjadi untuk wartawan Moluca tv di Namlea tidak bisa di tolelir,” tegas Souhally.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Cabang Ambon, Tajudin Buano menegaskan, pendampingan dan pengawalan akan tetap dilakukan, dan ini merupakan bentuk solidaritas dan tentunya AJI Ambon akan tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Dirinya menegaskan, kejadian seperti ini sudah terjadi berulang kali terjadi, dan ini menandakan kemerdekaan pers di Maluku sangat buruk.
“Kami akan tetap mengawal semua proses,” dan tentunya akan kami lakukan untuk semua wartawan siapa pun dan dia dan dari media mana pun dia,” tegasnya.
Dijelaskan pula, kejadian yang menimpa salah satu wartawan tv di maluku ini juga merupakan sebab dari sikap Gubernur Maluku yang seolah tidak mau dikritik, di mana ekspresi mengeluarkan pendapat itu juga di jamin undang –undang.
“Bahwa ada hubungan sebab akibat, di mana tindakan perampasan dan penghapusan rekaman karena adanya aksi unjuk rasa, padahal undang – undang juga menjamin adanya ekspresi mengeluarkan pendapat,” ungkap Tajudin.
Ketua AJI Tadjudin Buano menerangkan apa yang dilakukan IKA sudah melanggar pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“IKA diduga melanggar pasal 18, ayat 1,2, dan 3 UU Pers, dan konskwensi hukumnya jelas, ” tegas Jaya.
Sebelumnya, AJI juga mengecam penghapusan video liputan dan intimidasi koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia oleh ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Kejadian itu terjadi saat kunjungan Gubernur Maluku, didampingi Ketua PKK Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu 9 Juli 2022.
Kronologis yang diterima media ini, awalnya, sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.
Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.
Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.
Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.
Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WatsApp. Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammdia melalui WatsApp.
Atas kejadian itu, AJI mengeluarkan sikap, mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia. Tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.
Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (TS 02)
Discussion about this post