TITASTORY.ID, – Agenda Penilaian Kesesuaian Jabatan Job Fit Jabatan Tinggi Pratama Pemkot Ambon tahun 2022 harus mengutamakan sikap tegas dan konkrit Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse selaku pengendali birokrasi di Ibukota Provinsi Maluku.
Direktur Mollucas Corupption Watch (MCW), Hamid Fakaubun, mengatakan ciri pemimpin yang baik dan layak dicontohi orang lain adalah ketegasan, keseimbangan antara kata dan perbuatan. Keseimbangan itu harus diwujudkan oleh Penjabat dan Sekkot selaku pemimpin di Kota Ambon. Sehingga pejabat dan ASN tidak merusak nama baik Pemkot.
Fakubun menegaskan hal pertama dalam melakukan penyegaran di lingkup birokrasi Pemkot Ambon, Penjabat Wali Kota Ambon harus memiliki kepekaan terhadap pejabat yang tidak berintegritas. Karena jika dipertahankan akan menjadi hama (Virus) di dalam tubuh pemerintah.
Untuk itu salah satu langkah kongkret untuk membunuh hama tersebut adalah menyingkirkan mereka dari jabatan –jabatan strategis di lingkup Pemerintah kota Ambon,” tegasnya.
“Apabila mereka masih dipertahankan itu artinya penjabat Walikota sengaja membiarkan dan ingin ada perubahan di dalam tubuh pemerintahan,” tambahnya.
Tegasnya pula, reformasi birokrasi bukan hanya soal penataan ruang, manajemen atau percepatan pelayanan. Akan tapi Jauh lebih penting dari itu adalah manusianya di dalam birokrasi yang harus bersih dan berintegritas. Untuk itu Pejabat Walikota harus berani merubah dan mengambil sikap seperti itu.
“Butuh ketegasan dan keberanian untuk perubahan,” tegasnya.
Terpisah, Fakubun melalui salah satu media di Kota Ambon yang dikutip titastory.id, menyatakan mendukung penuh langkah Penjabat dan Sekot Ambon dalam hal ketegasan bahkan melakukan nonjob pejabat dan ASN yang tidak berintegritas, bahkan dugaan ada keterkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) yang masih subur dipraktikkan.
Untuk itu, Fakubun meminta sikap tegas Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse selaku pengendali birokrasi.
Ditegaskan, seharusnya selaku pejabat pada OPD dan ASN harus mendukung keduanya dalam menata birokrasi Pemkot Ambon, bukan sebaliknya melakukan praktik – praktik yang merongrong kepercayaan yang diberikan dengan praktik-praktik tidak etis seperti Pungli.
Mengutip 11 program prioritas Penjabat Walikota Ambon yang sudah enam bulan memimpin, ditopang Sekot Ambon salah satunya adalah penataan birokrasi mestilah mengutamakan revolusi mental.
“Saya yakin pasti pa Penjabat dan Sekot sudah punya data dan informasi soal ini. Karena keduanya orang birokrasi dan sangat paham. Masukan dari publik pasti sudah diterima baik langsung maupun via pesan singkat sudah dikantongi,” jelasnya
Advokat muda yang juga masuk dalam dteretan aktivis anti korupsi ini juga menegaskan selaku elemen masyarakat tentu memiliki bertanggung jawab dalam hal mengawal birokrasi Pemkot Ambon agar tetap tegak lurus melayani masyarakat, dan tidak membuka peluang untuk memanfaatkan situasi.
Apabila transaksi antara dua pihak yang kerja sama masih by cash oleh pengambil kebijakan di dinas tertentu, bukan via sistem transferan, di situlah potensi dugaan “pungli” terjadi dan itu “mulus” beberapa tahun terakhir sesuai data dan informasi yang dimiliki,” terangnya dalam rilis kepada salah satu media online di Kota Ambo.
“Kalau dari sumber informasi yang kita punya, dugaan itu oknumnya pemain lama yang suka lakukan Pungli di Pemkot Ambon. Bahkan bukan sekali tapi itu sering terjadi setiap tahunnya, dipungut dengan angka fantastis,” bebernya.
Misalnya, ungkapnya, pada Dinas kategori “babasa” yang butuh penyegaran pejabatnya seperti Kominfo-Sandi yang banyak urusi project aplikasi, baliho dan kerja sama media harus diisi orang tepat dan punya kapasitas, lalu Dinas Perindag yang bersentuhan dengan masalah retribusi dan pasar, sewa lapak/los harus juga jadi atensi,” jelasnya yang dikutip Titastory.Id.
Dia juga menyinggung tentang, Dinas Perhubungan, yang masih problem di tarif parkir, parkir liar/bayangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan soal sampah dan retribusi, limbah, mesti juga jadi evaluasi Penjabat dan Sekot. Dinas lain yang tak disebut pun harus pula jadi perhatian. Ini demi kebaikan bersama, kepentingan publik dan kemajuan Ambon.
Sebelumnya, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di sejumlah media , menegaskan akan menindak pejabat dan ASN yang sering lakukan Pungli terhadap masyarakat yang berurusan di Pemkot Ambon.
Bahkan Wattimena pun tak segan-segan akan mencopot oknum yang bersangkutan dari jabatannya apabila “tukang Pungli” itu ialah pejabat eselon II atau III.
“Saya sudah bilang kan, kalau ada pegawai yang kedapatan lakukan Pungli dan laporannya terbukti, yang dia duduki jabatan. Maka saya akan nonjob kan dan akan disampaikan di apel, tidak main-main,” tegas Wattimena di Ambon, pada Vovember 2022 silam.
Hal itu kata Wattimena harus dilakukan. Karena dirinya inginkan birokrasi Pemkot Ambon harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk soal praktik Pungli.
“Jadi kalau ada bukti-bukti kasih ke saya, siapa namanya, Pungli di mana. Ada bukti saya akan tindak. Kalau itu pejabat eselon maka saya langsung non job. Saya tidak main-main,” jelasnya yang juga dikutip media ini.
“Itu pasti saya lakukan (non job pejabat dan ASN). Saya kalau bicara tidak ada yang saya tidak lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sesuai dakwaan terhadap bekas Walikota Ambon, Ricahrd Louhenapessy pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu, terungkap sejumlah nama yang diduga memberikan sejumlah uang dan nilainya mencapai Rp11.259.960.000, –
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap sejumlah pihak yang memberikan uang kepada mantan orang nomor satu di Kota Ambon berasal dari kalangan Politisi, pengusaha hingga pejabat eselon 2 lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media di Kota Ambon, mereka yang diduga memberikan uang kepada pimpinan mereka (Richard Louhenapessy –red) adalah , Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta sebesar Rp260 juta, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty sebanyak Rp150 juta, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy sebesar Rp240 juta. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp 50,2 juta.
Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette Rp 8 juta, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said sebesar Rp 116 juta, termasuk Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon senilai Rp 100 Juta dan Victor Alexander Loupatty sebesar Rp 342,5 Juta.
Nama – nama ini umumnya merupakan pejabat dilingkup Pemerintah Kota Ambon yang memiliki hubungan antara atasan dan bawahan, sementara untuk Fatlalon dan Loupatty diduga karena hubungan kepentingan tertentu.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga memunculkan nama – nama yang diduga adalah pengusaha dan kontraktor mereka adalah, Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto Rp 55 Juta, Benny Tanihatu sebesar USD 2.500, Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta, Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta, Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon senilai Rp 85 juta, Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa sebesar Rp 70 juta, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando sebesar Rp 740 juta. Nama Liando kembali muncul setelah dirinya pernah tersangkut dalam dugaan penyuapan kepala kantor pajak (KPP) Pratama Ambon.
Sementara untuk PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal juga diduga memberikan uang sebesar Rp 250 juta, Yusac Harianto memberikan uang sebesar Rp50 juta,
Pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole Rp165 juta, Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta, Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin Rp 4,9 Miliar, Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 50 juta dan Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.
Terungkap pula dalam praktik dugaan gratifikasi tersebut, Louhenapessy diduga menerima uang dan penyetoran melalui perantara. Setoran melalui
Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000,00 dengan rincian, Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty Rp 100 juta, Mantan Kadis Perindag Ambon Pieter Jan Leuwol Rp 100 Jut, Victor Alexander Loupatty Rp 131.250.000, Direktur PT Sinar Semesta Jaya Telly Nio Rp 1.055.000.000, Afif Mandiri Rp20 juta, Direktur PT Ganesha Indah Marthin Thomas Rp 10 Juta. Sedangkan setoran melalui perantara Karen Walker Dias senilai Rp 822.460.000 yang diberikan oleh Direktur PT Azriel Perkasa Sugeng Siswanto Rp 250 juta, Pemilik PT Hoatyk Victor Alexander Loupatty Rp 25 juta.
Benny Tanihattu (Kontraktor) senilai Rp 321.460.000, Direktur PT Kasih Anugerah Abadi, Tan Ferry Rp 50 juta, Hentje Waisapy (Kontraktor) Rp 165 juta.
Selain itu ada juga aliran dana melalui perantara lain atas nama Novfy Elkheus Warella sebanyak rp 535 juta dengan rincian, Kadis PUPR Pemkot Ambon Enrico Matitaputty sebanyak Rp 40 Juta, Direktur PT Nailaka Indah Mansur Umar Rp 50 juta, Direktur PT Paris Jaya Mandiri Charles Franz Rp 150 juta, Direktur PT Wahana Fiberglass Wenny Pramanto Rp 250 juta, Direktur PT Ganesa Indah Marthin Thomas Rp 15 juta, Penyedia Jasa Kontruksi Yanes Thenny Rp 30 juta.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan pemberian sejumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Louhenapessy juga melalui perantara atas nama Hervianto Warella sebanyak Rp 75 juta, Kadis PUPR Ambon Enrico Matitaputty Rp 75 juta. Nama Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp 150 Juta, disebut sebagai perantara di mana dirinya diduga menerima uang dari Kadis PUPR Ambon Melianus Latuihamallo sebesar Rp 100 juta, Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Souissa sebanyak Rp 30 Juta dan Pemilik Afif Mandiri, Rakib Soamole sebesar Rp 20 juta.
Tidak hanya itu, persoalan berdirinya Lapak di atas Trotoar di Kawasan Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pun jadi sorotan publik, bahkan arahan untuk melakukan pembongkaran pun tiba – tiba saja tinggal di tempat.
Sebagaimana yang kita ketahui, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yang mana LLAJ ini merupakan bagian dari sistem transportasi nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah dan integrasi nasional sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum,” ucap salah satu warga Kota Ambon yang meminta namanya dirahasiakan.
Sesuai Ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, berupa trotoar, tempat penyeberangan serta fasilitas lainnya. Ini menunjukkan bahwa pejalan kaki memiliki hak dan prioritas yang sama dengan jenis pengguna jalan yang lain.
Dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 34 ayat (4) pun tegas dinyatakan bahwa fungsi trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, semua bentuk penyelewengan fungsi trotoar dengan cara apa pun sangat dilarang.
“Ini kan ketentuan, dan jika hal ini dibiarkan apakah tidak berdampak pada hukum,” pasal 131 ayat 1, kemudian PP nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 34 ayat (4) pun tegas dinyatakan bahwa fungsi trotoar, apakah hal ini tidak berlaku di Kota Ambon?, ucap sumber.
Untuk itu dirinya meminta agar penataan Kota Ambon, termasuk fungsi trotoar harus diutamakan.
Dikutip dari [email protected], ada pun penyalahgunaan fungsi trotoar yang umum terjadi antara lain, Digunakan menjadi tempat parkir komersial. Digunakan menjadi tempat berdagang, baik pedagang dengan gerobak berjalan, stand/ tenda, lesehan, dll. Digunakan sebagai jalur menerobos kemacetan, Dimiliki secara pribadi, seperti dijadikan tempat parkir hingga memondokkan kendaraan pribadi. (TS-02)
Discussion about this post