-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seriusi pengusutan atas insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
-
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia Paman Nurlete, SH. MH apresiasi sikap Kapolri atas langkah tersebut. Dan langkah ini ditunggu masyarakat Indonesia.
TITASTORY. ID,– Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam mengambil langkah non-aktifkan Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif, Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia (MPKPI), Paman Nurlette, SH, .M.H. Yang menilai langkah tersebut, sebagai bentuk kepedulian dan konsistensi Kapolri, untuk merawat kredibilitas dan reputasi institusi Polri.
Dari awal langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk tim khusus di bawah pimpinan Wakapolri, hingga telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Kapolri tidak toleransi melindungi bawahan, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kasus tersebut”
Langkah Kapolri untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, menurutnya, telah di tunggu-tunggu oleh berbagai pihak terutama publik selama ini.
“Harapan berbagai pihak akan terwujud juga. Maka, atas dasar itu lah, seyogianya publik perlu memberikan apresiasi terhadap sikap demokratis Kapolri, yang telah menerima saran dan pendapat dari berbagai pihak dalam pengambilan keputusan,”cetus Nurlete
Menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia ini, kasus ini menjadi tantangan bagi Kapolri. Dimana insiden tersebut, terjadi antara internal sesama anggota polri, dan locusnya di rumah Kadiv Propam Polri. Baginya, Kapolri tidak mungkin mengorbankan kredibilitas dan reputasi institusi Polri hanya demi satu orang.
Sebagaimana diketahui terjadi insiden tersebut hingga saat ini, masih menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang hanya melibatkan internal Polri di lapisan bawah, tetapi Kapolri dengan cepat membentuk tim khusus pencari fakta, yang di pimpin langsung oleh Wakapolri. Guna mengungkapkan kasus ini, secara transparan, objektif dan akuntabel sesuai dengan rel-rel hukum yang berlaku.
Selain itu, menurutnya, muncul banyak keanehan dan spekulasi atas insiden polisi tembak polisi di rumah Jenderal. Hal ini disebabkan, karena kasus tersebut, selama tiga hari baru di umumkan. Kemudian, CCTV di rumah Kadiv Propam rusak sudah dua minggu sebelum insiden terjadi.
“Tidak hanya itu, keterangan pihak Polres Jaksel, dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan penjelasan dari keluarga korban Brigadir J, maupun muncul keganjilan lain,”
Dengan demikian, Dia mengatakan kasus ini sudah terekam media dan menjadi konsumsi publik secara luas. Olehnya, muncul aneka spekulasi dan lahir ragam pertanyaan kritis, atas sejumlah kejanggalan kasus ini. Sesungguhnya, menjadi ujian dan tantangan bagi pihak Polri dalam mengungkapkan motif sebenarnya, demi menjaga kredibilitas institusi.
Kendati demikian, terkait insiden penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Publik harus diminta tetap percaya kepada Polri, terutama penyidik Jakarta selatan yang telah bekerja menangani kasus tersebut. “Sekarang tim khusus dan penyidik sudah bekerja, meminta keterangan berbagai pihak dan sedang mendalami kasus ini. Tinggal hasilnya diungkapkan secara jelas dan terang kepada publik”.
Kapolri dalam keterangan pers lanjut Nurlete, meminta agar kasus tersebut di tangani secara serius dan profesional, menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.
“Hemat saya, dengan pendekatan demikian, maka motif kasus, berapa jumlah pelaku, locus yang sebenarnya, dan dari mana senjata api yang digunakan serta Brigadir J tewas karena ditembak atau terjadi pembunuhan berencana di balik insiden ini akan terungkap secara transparan, objektif dan akuntabel oleh tim khusus dan penyidik,”terangnya.
Saat ini, Dia mengatakan, pihak keluarga Brigadir J, telah menunjuk Kuasa Hukum, Kamarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan untuk menanganai kasus tersebut. Bareskrim Polri juga telah didatangi mereka guna melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pemuda asal Kabupaten Seram Barat ini juga menjelaskan, kuasa hukum pelapor juga akan membuat laporan atas dugaan pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J, termasuk adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga.
“Langkah hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum keluarga brigadir J, merupakan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan yang harus dihormati,”jelasnya.
Namun, terlepas dari berbagai spekulasi dan asumsi liar yang beredar di masyarakat, pemuda asal Maluku ini mengatakan masyarakat tetap bersabar sambil menunggu hasil investigasi, penyedikan dan penyelidikan oleh tim khusus dan para penyidik. T
“Sekali lagi, kita harus apresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai bentuk respon atas suara publik. Sebelumnya, Kapolri telah membentuk tim khusus pencari fakta,”
Baginya, pentingnya andil dan partisipasi publik dalam mengawal dan mengawasi kerja-kerja tim khusus dan penyidik. Agar kasus ini, terungkap lebih terang. Untuk saat ini, publik belum bisa dapat menyimpulkan secara subjektif provokatif, sebelum hasil investigasi dan penyelidikan selesai dan ada keterangan resmi dari pihak Polri.
Setelah tim khusus Polri dan penyidik, telah selesai kantongi hasil investigasi, penyidikan dan penyelidikan berdasarkan fakta dan data yang di lakukan secara transparan, objektif dan akuntabel barulah kasus ini menjadi lebih terang. Semoga semua kebenaran akan terungkap di pengadilan nanti,” harapnya. (TS-02)
Discussion about this post