Dipolisikan Calon Bupati Aru terpilih, Advokat: Awas Pelapor Jadi Terlapor

24/01/2025
Advokat Welmince Arloy selaku terlapor, pada Jumat (24/1) mendatangi Polres Aru untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Foto : Jhon

titastory.id, Aru – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh calon Bupati Kepulauan Aru terpilih, Timotius Kaidel memasuki babak baru.
Advokat Welmince Arloy selaku terlapor, pada Jumat (24/1) mendatangi Polres Aru untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dia memastikan, apabila kasus ini tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka ia bakal melaporkan balik atas tuduhan yang diterimanya.

“Jadi hari ini, beta (saya) hadir di Polres, menghadap penyidik pembantu pada unit Tipidter untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dengan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan,” kata Arloy.

Dia menilai, laporan yang dilayangkan kepada dirinya sebagai upaya pembungkaman terkait gugatan pada Pengadilan Negeri (PN) Dobo yang berkaitan langsung dengan pelapor. Karena baginya, dibungkam diatas tanah leluhurnya merupakan sebuah upaya yang sia-sia.

Advokat Welmince Arloy selaku terlapor, pada Jumat (24/1) mendatangi Polres Aru untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Foto : Jhon

“Hari ini sudah dilakukan proses penyelidikan, jadi akan melalui prosedurnya. Tetapi harapannya yang melapor harus bisa membuktikan. Sebab ketika yang melapor tidak bisa membuktikan berarti bisa berpeluang. Mungkin saja yang pelapor bisa jadi pelapor begitu,” ungkapnya.

Dalam surat panggilan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, selaku calon Bupati Aru terpilih mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Sebagaimana mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 335 KUHP.

Dia mengatakan, proses penyelidikan berlangsung selama satu jam. Dia tak hanya dikenakan pasal pencemaran nama baik, tetapi juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Secara pribadi ketika beta mendengar apa yang termuat dalam pengaduan tertulis yang disampaikan oleh pelapor, beta agak bingung. Dari mananya masuk ke UU ITE dan sebagainya. Tapi sudahlah, karena itu sudah dilaporkan sehingga diikuti saja dan wajib menghadiri undangan penyampaian klarifikasi,” imbuhnya.

Alroy menjelaskan, saat pemeriksaan dirinya menanyakan kepada penyidik pembantu terkait bentuk pengaduan yang diajukan terlapor, pengaduan atas dirinya itu dilakukan secara tertulis.
Dia meminta kepada pihak penyidik agar menghadirkan pelapor untuk sama-sama bertemu. Sebab, hal ini berkaitan dengan proses penyelidikan lanjutan, namun sayangnya calon bupati itu tak hadir.

“Kalau namanya klarifikasi berarti harus ada pihak yang melapor dan pihak yang terlapor. Tapi karena pihak pelapor tidak ada, sepertinya tidak ada tanda-tanda untuk dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Polres Aru yang memeriksa kasus ini belum bersedia memberikan keterangan.

Penulis: Johan Djamanmona
Editor : Khairiyah
error: Content is protected !!