titaStory.id,ambon – Tidak terima dengan pernyataan dari Yohanes Refwalu Ketua RT 06/06 Dusun Siwang Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons pun telah mempolisikan yang bersangkutan. Kendati telah dilaporkan di PolsekNusaniwe, Revualo yang diundang tidak hadir atau mangkir dari panggilan polisi.
“ Saya pikir dia tidak datang karena ada halangan, masih ada hari esok dan hari hari lain, namun yang pasti dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.” tegas Evans.
Dijelaskan, pernyataannya di tanggal 30 Oktober 2023. Yohanes Revualo mengatakan agar masyarakat jangan tertipu dengan Keluarga Evans Alfons karena sesuai hasil rapat Saniri Negeri Urimessing bahwa keluarga Evans Alfons bukan orang Urimessing.
” Pernyataan seperti inikan bentuk pembohongan publik. Saya pun harus bertanya, saudara Yohanes Revualo ini orang mana dan asli mana? apakah dia orang Urimessing?,” katanya tegas.
Atau jika dia mengikuti rapat,” yang dilakukan Saniri Negeri Urimessing, lanjut Evans ya itu tak ada masalah. Justru yang menjadi masalah adalah dia sudah melakukan pembohongan publik dan provokasi dan menyampaikan bahwa jangan percaya Keluarga Alfons dan segala tindakan di atas 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing.
“ Perkataan berbau provokatif dan pembohongan inilah yang membuat kami tersinggung dan marah,” ungkapnya..
“Saya akan kejar dia dan dan harus lanjut bertanggung jawab atas perkataannya. Dia harus membuktikan pernyataannya. Tak ada jalan lain, Revualo harus berhadapan dengan hukum, itu janji saya,” tekannya.
Disebutkan, pernyataan atau perkataan bahwa Keluarga Alfons berbohong wajib dibuktikan, dan bukti itu akan saya akan kejar karena perkataan dari seorang Ketua RT ini sangat berimplikasi pada nama baik keluarga kami.
Dalam kaitan dengan rapat saniri negeri Urimessing, Evans menyampaikan, rapat itu tidak punya dasar, dan vonis itu tidak ada apa apanya, kenapa vonis itu dilakukan setelah dilakukan eksekusi. Apalagi yang menghadiri rapat itu adalah pihak yang kalah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Negeri pun kalah, apalagi Johanes Tisera. Dia kan kalah.
“Saya ingin sampaikan ke Ketua Saniri Negeri Urimessing, apa dasar sehingga mengeluarkan vonis seperti itu?, apakah sebelum itu dilakukan sudah meminta klarifikasi dari keluarga Alfons?, kalau diundang kami akan jelaskan, bukannya membuat vonis yang tidak punya dasar, dan seolah ingin menandingi putusan pengadilan.
“Silahkan lakukan PK, namun PK tidak akan bisa menghambat proses eksekusi. Jangan cerita batu badaong, Saniri Negeri Urimessing itu pihak yang kalah dalam setiap perkara melawan keluarga Alfons. Dan untuk membatalkan itu harus melalui pengadilan, bukan dalam rapat saniri negeri yang tidak punya dasar dan tidak punya kewenangan membatalkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Disaat yang sama, Evans pun mempertanyakan legalitas Ketua Saniri Urimessing apakah dia ini orang asli Urimessing,? sehingga dengan seenaknya menyampaikan terkait keluarga Alfons. Katanya mestilah Ketua Saniri dan perangkatnya membaca itu sejarah, kuasai itu kepemilikan Dati dan Dusun Pusaka di Negeri Urimessing biar tidak gagal paham.
“Jadi intinya apa yang dilakukan Saniri Negeri Urimessing sudah berakibat hukum dan bakal kami proses. Sehingga upaya hukum akan dilakukan dan tentunya dengan fakta – fakta hukum yang ada akan kami gunakan untuk memberikan pelajaran kepada Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Urimessing agar mereka tahu dan paham.” tekannya.
Laporan ke Komisi 1 DPRD Kota Ambon. Dan di Sana Saniri Negeri harus membuktikan hasilnya nanti.
“Silahkan buktikan di sana, dan setiap kata kata akan menjadi catatan, dan jika itu merugikan maka ada konsekuensinya, “tutupnya tegas.
Dalam kaitan dengan itu, Alfons juga bersedia mengikuti tradisi adat kalau pun tradisi itu ada yaitu tradisi makan tanah. Dan jika Saniri bisa melakukan itu, semua staf dan Saniri dan keluarga Samaleleway dan Wattimena juga bisa sama sama kita buat adat makan tanah.
” Kalau ada adat makan tanah dan itu ada di Negeri Urimessing, biarlah semua Saniri, perangkat Negeri dan semua keluarga yang mengklaim atau tidak mengakui kepemilikan Keluarga Alfons kita gelar. Biar ini jadi bahan pembuktian. ” katanya lantang.
Sementara itu, pantauan media ini di Mapolsek Nusaniwe Pos Benteng, Refwalu yang ditunggu petugas tidak menunjukan batang hidungnya. Sehingga pada kesempatan kedua akan dilakukan pemanggilan pada senin pekan depan.(TS 02)
Discussion about this post