Ambon, — Praktik pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Kota Ambon memunculkan dilema kebijakan. Di tengah ketatnya persoalan izin usaha pertambangan (IUP), pemerintah kota tetap mewajibkan para pengusaha pasir membayar pajak daerah, meski status legalitas operasional mereka belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Bidang Pendapatan dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Richard Engko, menegaskan bahwa kewajiban fiskal tidak bisa dilepaskan dari aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA). Menurutnya, ada perbedaan tegas antara urusan perizinan dan kewajiban pajak.
“Perusahaan yang sudah mengambil dan mengomersialkan pasir tetap wajib membayar pajak, meskipun belum mengantongi IUP. Itu prinsip yang selalu kami terapkan,” kata Richard kepada titastory.id, Kamis (22/1/2025).

Pajak sebagai Hak Negara
Richard menjelaskan, IUP memang menjadi dasar legalitas usaha pertambangan. Namun, ketika pasir sudah diambil, dijual, dan menghasilkan keuntungan, negara—dalam hal ini pemerintah daerah—memiliki hak atas kontribusi fiskal melalui pajak MBLB.
Prinsip ini, kata dia, berpijak pada pandangan bahwa SDA merupakan milik publik. Setiap pemanfaatan yang bernilai ekonomi harus memberikan timbal balik kepada daerah, antara lain untuk pembangunan dan pemulihan lingkungan.
Pengusaha di Wilayah “Abu-Abu”
Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, penarikan pajak dipandang sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, pengusaha galian C berada dalam posisi serba sulit.
Meski taat membayar pajak, pengusaha yang belum memiliki IUP tetap berpotensi menghadapi persoalan hukum karena aktivitasnya dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin. Situasi ini juga membuka ruang tekanan sosial, termasuk sorotan kelompok masyarakat dan organisasi lingkungan yang mempersoalkan aspek legalitas dan dampak ekologis.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran lain: pemungutan pajak dari tambang yang belum berizin berisiko dipersepsikan sebagai bentuk pembenaran administratif terhadap aktivitas yang secara hukum belum sepenuhnya sah.
