TITASTORY.ID – Barbara Jacqualine Imelda Saiya diduga menyodorkan surat keterangan palsu saat digelar sidang perkara perdata antara Rycko Weynner Alfons selaku penggugat melawan Barbara Jacqualine Imelda Saiya selaku pihak tergugat.
Jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pengugat membuat heboh seluruh perserta persidangan yang dibuka untuk umum tersebut. Dimana Barbara Jacqualine Imelda Saiya lewat kuasa hukumnya Rony Sadrac Samloy menyodorkan pengampuhan atau pengakuan anak yang tidak pernah ada alias palsu.
Sidang perdata yang tercatat dengan nomor 101/ Pdt.G/2021 /PN.AMB, mengungkapkan Barbara Jacqualine Imelda Saiya telah menunjukan surat pengampuhan atau pengakuan anak yang konon dikeluarkan oleh Ketua RT 004/RW 01, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Kronologis jalannya persidangan, saat dilakukan konfrontir terkait surat pengampuhan atau pengakuan anak, terungkap surat yang diterbitkan tahun 1996 itu tidak pernah ada atau tidak diterbitkan oleh ketua RT 004/RW 01.
Ironisnya, Ketua RT 004/RW 01, Charel Elias yang juga dihadirkan dan memberikan kesaksian pada sidang tersebut menegaskan bahwa, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat pengampuhan atau pengakuan anak tahun 1996 tersebut, bahkan ketika dicocokan tanda tangan saksi (Charel Elias-red) ada peberdaan tanda tangan bagaikan langit dan bumi saat disonding dengan surat milik tergugat tersebut.
Menurut saksi, surat pengampuhan atau pengakuan anak tidak pernah dibuat, lantaran dalam kedudukan sebagai ketua RT, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat pengampuhan atau pengakuan anak seperti yang tertera dalam surat yang dimiliki Saiya.
Terkait temuan di ruang sidang tersebut, Rycko Weynner Alfons kepada titastory.id mengungkapkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah atas bukti surat palsu tersebut, dan persoalan ini akan dibawa ke rana hukum.
“ Sekarang telah terang benderang, dan bukti surat pengampuhan tersebut adalah palsu, sebab Ketua RT tidak memiliki kewenangan, sebagaimana pengakuan ketua RT RT 004/RW 01 di pengadilan Negeri Ambon, apalagi diketahui bahwa Ketua RT tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat pengampuhan atau surat pengangkatan anak,” ucapnya.
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Ryco Weynner Alfons terhadap Imelda Jacqualine Saiya karena dirinya mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 203 m2 yang berada di Keluarahan Batu Gajah, RT 003/RW 01, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Atas klaim kepemilikan dengan menggunakan surat hibah tanggal 5 September 2011, “ kata Alfons, bahwa surat hibah yang selama ini dijadikan senjata pamungkas tergugat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena disaat almarhum Jacobus Abner Alfons masih hidup Barbara Jacqualine Imelda Saiya sudah menerima Hibah tanah tanggal 1 Februari 2015 pada lokasi tanah Dati Talagaradja lingkungan RT.001/RW.03 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon lengkap dengan Sertifikat Hak Milik No. 1235 tahun 2016 atas nama Barbara Jacqualine Imelda sendiri.
“Nah, Hibah ini dibuat oleh Evans Alfons selaku Kuasa Notaril atas perintah dari Jacobus Abner Alfons, jadi kalau dia beralasan hibah kedua bukan hibah pengganti, itu alasan yang tidak masuk akal karena bagaimana mungkin hibah diberikan 2 kali kepada orang yang sama. Jika dihubungkan dengan pengakuan dia bahwa tanah pada hibah tanggal 5 september 2011 itu bukan milik dia, berarti putusan akhir sudah bisa kita tahu.” bebernya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak – pihak yang selama ini terpengharu dengan opini menyesatkan oleh pihak tergugat cs untuk segera ditepis, karena opini yang digiring tidak memiliki dasar hukum, justeru menyesatkan. (TS 02)
Discussion about this post