titaStory.id, ambon – Merespons terkait dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rulien Purmiasa yang dikonfirmasi titaStory.id, kamis (25/1/2024) menerangkan bahwa dirinya belum mendengar soal adanya gugatan tersebut.
Purmiasa yang dikonfirmasi via WhatsApp pun mengarahkan untuk persoalan gugatan dan substansi gugatan dapat ditantanyakan atau dionfirmasikan ke pihak PT.DSA.
” Tanya saja ke pihak DSA apa substansi gugatan.” jawabnya.
Seolah ingin menegaskan apa yang dikonfirmasikan media ini, Wanita yang kini menjabat selaku Kepala Inspektorat Kota Ambon ini juga menerangkan bahwa pihaknya yakin dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang PDAM lakukan selaku Pemegang Saham di PT.DSA.
“Tapi beta (saya) pastikan tidak ada pelanggaran hukum yang PDAM lakukan selalu pemegang saham PT DSA,” jawabnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menerangkan kalau soalpersolan dengan pihak DSA, dirinya tidak akan lagi membuat komentar karena sudah ada dua rilis ke media.
“Beta tidak lagi komen, karena sudah ada dua rilis media yang beta sampaikan,” tegasnya.
Singkat, berdasarkan rilis yang diterima media ini, Purmiasa menegaskan bahwa pa yang dilakukan Pj Walikota, Bodewin Wattimena dengan menyurati pihak BPKP untuk melakukan audit di PT.DSA adalah kewenangannya.
Hal mana sebagaimana dijelaskan dalam rilisnya beberpa waktu lalu, berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Bab III “Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan, Serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler” pasal 15 ayat (1).
“Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, maka Pj. Wali Kota dengan kewenangan yang setara dengan Walikota sesuai dengan Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1), berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT.DSA utamanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya, menjawab pemberitaan media online, Senin (22/1/24).
Berikut, Purmiassa menguraikan alasan Permintaan tersebut dilayangkan kepada BPKP untuk melakukan audit pada PT. DSA; pertama, tanggung jawab selaku Kepala Daerah untuk memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT. DSA selaku operator yang melakukan tugas pemerintah atau menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat. Termasuk dirinya pun menyampaikan soal Fakta kualitas layanan pada aspek kontinuitas masih belum memenuhi harapan masyarakat, ditandai antara lain dengan banyaknya keluhan yang disampaikan langsung melalui pesan WA maupun akun media sosial Pj. Wali Kota Ambon soal tidak mengalirnya air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.
Kedua, “penjelasan rilisnya”, bahwa Kinerja PT DSA semenjak berdiri sampai saat ini tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid. Faktanya laporan keuangan PDAM, setidaknya sejak tahun 2012 sampai saat ini tidak lagi mencatat ada sharing profit dimana awal berdirinya, PDAM Ambon melepaskan asetnya berupa laboratorium dan bengkel meter yang menjadi kantor yang ditempati PT.DSA sampai sekarang, serta sejumlah sumber dan jaringan transmisi dan distribusi maupun sambungan rumah pada wilayah yang diserahkan sebagai konsesi PT. DSA yang nilainya sebesar Rp. 5.459.631.500 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tigapuluh satu ribu lima ratus rupiah) menjadi modal PDAM Ambon pada PT. DSA dengan komposisi pemegang saham saat itu 58 persen dari INDOWATER BV dan 42 persen PDAM Ambon.
Ketiga, bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 1998-2018 tidak terdokumentasu di PDAM baik dalam bentuk hasil-hasil keputusan RUPS dan juga tidak adanya laporan pelaksanaan kerja sama sampai dengan pengakhiran kerja sama. Bahkan ada 3 Tahun tidak diketahui bagaimana legal standing PT DSA yakni dari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dimana baru mendapat persetujuan Menkumham sebagai Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN).
Melanjutkan juga bahwa atas niat pihak PT.DSA untuk melakukan upaya hukum, dirinya pun menegaaskan mempersilahkan.
Mengutip pemberitaan media, Purmiasa Persilahkan PT. DSA Tempuh Jalur Hukum Direktur Perumdam Tirta Yapono (PDAM) Rulien Purmiasa, dalam tanggapannya mempersilahkan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) untuk menempuh jalur hukum terkait dengan sikap resisten terhadap pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Seandainya PT. DSA ingin menempuh jalur hukum kita menghargai hak mereka. Tetapi itu artinya PT. DSA mengabaikan niat baik Pj Wali Kota, maupun Perumdam Tirta Yapono untuk melakukan upaya persuasif,” katanya.
Dikatakan dengan memilih jalur hukum, maka akan menjadi jalan yang lebih baik, sehingga tidak lagi ada polemik antara PT. DSA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon serta Perumdam Tirta Yapono.
“Memilih jalur hukum mungkin jalan yg lebih baik agar semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi polemik yang menguras konsentrasi yang mestinya dipakai untuk melayani masyarakat,”bebernya.
Purmiasa membeberkan, semestinya PT. DSA tidak perlu bersikap resisten terhadap pelaksanaan audit BPKP, kalau pengelolaannya dilakukan secara akuntabel.
Sekiranya hasil audit memberikan gambaran bahwa kapasitas PT DSA cukup mumpuni untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat dalam wilayah konsesinya, maka wacana pengabungan ke dalam Perumdam Tirta Yapono tidak harus dilakukan.
“Tetapi sebaliknya, jika berdasarkan hasil audit BPKP kapasitasnya tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan air bersih maka terpaksa harus digabungkan dengan Perumdam Tirta Yapono sehingga pemerintah cukup fokus kepada perbaikan layanan oleh satu saja perusahaan operator penyedia layanan air bersih kepada masyarakat,” terangnya.
Terkait dengan tudingan yang dilontarkan kuasa hukum PT. DSA, J. Syaranamual bahwa Perumdam Tirta Yapono selaku badan hukum publik tidak dapat mengambil alih PT. DSA sebagai badan hukum privat, Purmiasa menjelaskan bahwa sejak Desember 2021, PT DSA berubah status menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan komposisi kepemilikan saham 99 persen milik PDAM dan 1 persen milik Koperasi Jasa Karyawan PT. DSA.
Artinya, walaupun berbentuk perseroan terbatas, PT. DSA bukanlah swasta murni tapi ada kepemilikan pemerintah Daerah di dalamnya melalui Perumdam Tirta Yapono
“PT. DSA bukan anak perusahaan tetapi saat ini adalah Perseroan Terbatas PMDN dengan kepemilikan saham mayoritas oleh PDAM sebesar 99 Persen. Jadi PDAM punya hak untuk memutuskan hal-hal yang bertalian dengan keberadaan PT DSA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.
Diakui sebagai pemegang saham, di perusahaan manapun, pasti ingin memastikan bahwa saham yang ditanamkan memberikan hasil yang menguntungkan.
“Dalam konteks PDAM Ambon atau Perumdam Tirta Yapono, selaku Badan Usaha Milik Daerah, keuntungan yang terutama adalah pelayanan yang dilakukan secara berkualitas, baru kemudian soal keuntungan dalam bentuk sharing profit,” jelasnya.
PDAM, lanjut Purmiasa, telah melepaskan haknya kepada PT DSA untuk mengelola sahamnya selama 25 tahun lebih, namun hasil-hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hampir tidak pernah disampaikan kepada PDAM. Bahkan ditahun 2023 kemarin, PT. DSA tidak melaksanakan RUPS.
“Dari data laporan keuangan 2017-2022 yang disampaikan PT DSA, memperlihatkan trend perkembangan yang negatif. Karena itu selaku pemegang saham dirasa perlu untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dimulai dengan meminta bantuan BPKP sesuai tugas fungsinya untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kondisi PT DSA yang sesungguhnya menyangkut seluruh aspek yang menentukan maju mundurnya sebuah perusahaan,” ungkapnya.
Dalam kaitan dengan kisruh yang terjadi, kini PT.DSA melalui Kuasa Hukumnya, Joomicho Syaranamual,SH telah melakukan upaya huku, yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon. Gugatannya adalah adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Sebelumnya PH perusahaan privat ini telah melayangkan laporn ke KASN, Menteri PANRB dan DPRD Kota Ambon.
Upaya hukum yang dilakukan tersebut adalah bentuk dari sikap Pj Walikota Ambon dan Plt. Direktur PDAM yang membuka ruang untuk menghadirkan pihak BPKP untuk melakukan audit di PT.DSA, yang oleh Syaranamual adalah perbuatan melawan hukum dan berdampak pada kegaduhan dan terkesan overlapping. Yang pada akhirnya harus diambil langkah normatif yaitu melakukan gugatan perdata adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Pj Walikota Ambon dan Plt Direktur PDAM Ambon. (TS 02)
Discussion about this post