Diduga untuk Safari Politik, Plat Nomor Mobil Dinas Pemkot Diganti

by
22/09/2024

titastory.id, ambon – Satu kendaraan dinas roda empat ( mobil) milik pemerintah Kota Ambon digunakan untuk kepentingan safari politik salah satu bakal calon wakil walikota Ambon. Diduga kendaraan dinas ini telah berganti plat nomor.

Indikasi bergantinya plat nomor kendaraan dinas berplat merah ke plat hitam ini terlihat dalam salah satu akun tiktok dengan judul “Detik detik kedatangan Ibu Ely Toisutta di Negeri Hutumuri, Jumat 20 September 2024”.

Mobil hitam jenis Pajero itu adalah aset negara, harusnya meluncur di jalanan dengan plat merah diduga kuat diganti dengan plat hitam bernomor polisi DE 345 ET.

Sebelumnya, ada tiga mantan pimpinan DPRD Kota Ambon yang rencananya akan membeli mobil dinas yang dipakai saat mereka bertugas sebagai wakil rakyat selama periode 2019 – 2024.

Mereka adalah Ely Toisuta dari Golkar sebagai Ketua DPRD, Gerald Mailoa dari PDI Perjuangan sebagai wakil ketua I, dan Rustam Latupono dari Gerindra sebagai wakil ketua II.

Dari tiga calon pembeli, informasi yang diterima, Gerald Mailoa mantan wakil ketua 1 telah mengembalikan kendaraannya ke bagian aset Pemerintah Kota Ambon untuk dinilai sebelum ditentukan nilai jual.

Keterangan Gambar : Penyerahan kunci mobil dinas oleh driver Gerald Mailoa, ke pengurus barang DPRD Kota Ambon (Foto Doc)

Berkaitan dengan proses pembelian kendaraan dinas, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Pemerintah Kota Ambon, Muchlis Akhsan menyampaikan, kendaraan yang akan dibeli masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Ambon. Ihwal pembelian masih dalam proses penilaian di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Yang artinya setelah melalui proses tahapan di KPKNL, ditentukan nilai jualnya baru dilakukan pembayaran, setelah lunas maka dilanjutkan dengan pembuatan SK Penghapusan dari daftar aset Pemerintah Kota Ambon.

“Kendaraan kendaraan itu masih tercatat, nanti setelah pembayaran baru dibuatkan SK penghapusan selanjutnya dihapus dari daftar aset,” jelasnya.

Muchlis juga menerangkan karena proses yang dilakukan dengan cara penjualan langsung maka kendaraan-kendaraan tersebut tak perlu dikembalikan.

“Proses yang dilakukan dengan cara penjualan langsung jadi tak apa apa. Namun demikian untuk keberadaan kendaraan bisa konfirmasi dengan Sekretaris Dewan selaku pengguna barang,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz saat dikonfirmasi membenarkan tiga mantan pimpinan DPRD Kota Ambon itu berencana membeli mobil dinas.

Dijelaskannya, pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan dinas perorangan tanpa melalui lelang jika memenuhi persyaratan seperti memiliki masa kerja atau pengabdian minimal empat tahun secara berturut-turut sejak ditetapkan sebagai pimpinan DPRD.

Selain itu, kata Apries, ketiganya tidak sedang atau pernah dituntut tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Kendaraan dinas perorangan yang akan dibeli, pembayarannya dilakukan di kas umum daerah sesuai harga jual kendaraan dinas setelah proses penilaian oleh bagian aset.

“Jadi kendaraan dinas dapat dibeli oleh pimpinan DPRD tanpa melalui proses lelang jika memenuhi persyaratan seperti memiliki masa pengabdian atau masa kerja minimal 4 tahun berturut turut sejak ditetapkan sebagai pimpinan DPRD,” jelasnya. (TS-03)

error: Content is protected !!