TITASTORY.ID – Diduga uang lauk pauk pegawai dan dosen di lingkup Politeknik Negeri Ambon (Polnam) bulan Desember tahun 2021 di sunat.
Informasi yang beredar di lingkup Polanam Uang Lauk Pauk (ULP) yang diterima pegawai dan dosen hanya berkisar Rp351.000 dari angka nominal yang seharusnya Rp750.000, tanpa ada pemotongan hari libur, melakukan perjalanan dinas atau tidak masuk – masuk kerja.
Namun yang terjadi ada oknum dosen dan pegawai yang rutin masuk dan tanpa bolong, justru hanya menerima ULP setengah dari seharusnya.
Sumber kepada media ini menerangkan, adanya pemotongan anggaran yang bersumber dari APBN ini diduga karena masalah legalitas SK bendahara yang mulai melaksanakan tugas di tahun 2022.
Padahal untuk merumuskan anggaran khususnya belanja pegawai dan dosen telah dirancangkan selama satu tahun, dan tahun 2021 mestilah anggaran tersebut direalisasikan, bukan menunggu tahun 2022 baru merealisasikan anggaran tahun 2022.
Sumber ini mengungkapkan, jika pun harus dibayarkan di tahun 2022 karena alasan administrasi pembayaran tidak harus setengah dari ULP dimaksud.
” Ada pegawai dan dosen yang masuk full, hanya diberikan ULP setengah saja, dan jika hal ini terkait SK bendahara yang baru, maka seharusnya sudah dilakukan penarikan atau realisasi baru dilakukan pergantian bendahara, karena ini terkait kesejahteraan dan hak pegawai dan dosen,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Untuk diketahui, jumlah pegawai dan dosen lingkup Polnam Ambon adalah sebanyak 400 orang dan jika dilakukan pemotongan masing – masing pegawai dan dosen sebesar Rp300 maka dipastikan sebanyak Rp1,2 miliar yang belum ada kejelasan.
Sayangnya terkait dugaan pemotongan ULP 400 pegawai dan dosen di Polnam Ambon, Bendahara Pengeluaran, Emelia Wairata yang dikonfirmasi terkait pemotongan anggaran ULP pegawai sebesar 50 persen atau setengah dari hak mereka ini belum memberikan penjelasan kendati sudah dikonfirmasi media ini lewat pesan di nomor 0851 5986 x x x x yang diketahui adalah nomor whatshaapnya, pada pukul 17.33 Wit, Sabtu,(22/01/2020) dan sudah tercentang dua garis warna biru.
Untuk diketahui, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Lauk-Pauk Kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara, khususnya pada item menimbang point a menjelaskan bahwa, mengingat keadaan dewasa ini menganggap perlu untuk memperbaiki tarap penghidupan pegawai negeri sebagai golongan karya yang tenaganya sangat diperlukan dalam pembangunan Negara, dan point b menerangkan bahwa, usaha tersebut belum dapat sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri; yang kemudian diperjelas pada point c, bahwa berhubung dengan itu kepada pegawai negeri sepanjang yang belum menerimanya perlu diberikan tunjangan bulanan berupa uang dan yang disebut tunjangan lauk-pauk. ( TS 02)
Discussion about this post