titastory.id,ambon– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (ASP), dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena dinilai tidak profesioanl dalam melaksanakan penegakan hukum di bumi raja-raja. Sejumlah kasus korupsi yang ditangani, tidak jelas penuntasannya.
Laporan tersebut telah dilayangkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Rabu (13/11/2024).
“Kami pimpinan LSM LIRA Maluku pada kesempatan ini melaporkan kepada Bapak terkait kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku secara umum, terkhusus hasil kerja yang tidak professional dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (ASP),” tulis Korwil LIRA Maluku, Yan Sariwating dalam laporannya yang juga diterima titastory.id, Rabu sore.
Sariwating menilai keberadaan ASP di Maluku tidak memberikan nilai positive bagi Korps Adyaksa, sebaliknya selalu mendapat cibiran dan sentimen negative dalam kepemimpinannya.
Hal ini disebabkan karena kebijakan yang diambil selalu tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, yang berdampak pada sikap tak respect atas kinerja kejaksaan.
Sariwating menyebutkan, ada sejumlah laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat yang cenderung disepelehkan, bahkan ada yang belum dituntaskan hingga saat ini, dan dibiarkan mengambang.
Mirisnya, ada sejumlah laporan yang sudah berada di meja unit Pidana Khusus (Pidsus) tapi sampai saat ini kasusnya belum dinaikan ke tahap penyidikan, alias mangkrak.
“Mestinya sebagai Kajati Maluku ASP sejatinya harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah-masalah yang ada pada internal sebelum melangkah jauh ke hal-hal lain yag bersifat sekunder, tapi hal itu dibiarkan sehingga masyarakat menjadi tambah curiga, apa sebenarnya yang diinginkan oleh Kajati,”ucapnya.
Sariwating juga menyoroti kunjungan Kajati Maluku yang memboyong rombongan cukup besar, diantaranya istri dan sejumlah pejabat ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang jarak tempuhnya jauh dari Ibukota Provinsi Maluku, Kota Ambon. Kunjungan ini kata Sariwating, menjadi perbincangan hangat bagi publik di Maluku.
Menurutnya, alasan Kajati melakukan kunjungan adalah supervisi Pimpinan di Kejari SBT sesuai agenda, sekaligus melakukan pengawasan dan pengawalan atas pekerjaan jalan yang masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN).
“Namun dilihat dari sisi kemanfaatan, kami nilai kunjungan seperti ini tidak efisien, karena telah menguras begitu banyak anggaran untuk membiayai transportasi PP, juga secara structural Kajati secara tidak langsung menyatakan ketidakpercayaanya atas kinerja dari Kejari setempat, karena menurut kami untuk melakukan pengawasan dan pengawalan PSN, cukup diserahkan saja ke Kejari SBT, nanti laporan hasil pengawasannya baru diserahkan ke Kejati Maluku,”ungkapnya.
Sejumlah Kasus Korupsi Pemprov Maluku Mandek
Sejumlah kasus korupsi yang diduga mandek ditangan Kejati Maluku dan jalan di tempat, telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Diantaranya, kasus dana Covid-19 tahun 2020-2021, dimana proses penyelidikan dimulai tahun 2023 dan sudah dilakukan pemeriksaan atas sejumlah pimpinan OPD pada lingkup Pemprov Maluku. Selama 2 tahun Pemprov Maluku telah menganggarkan dana ratusan miliar rupiah yang diperoleh dari refocusing anggaran setiap OPD, namun diduga pertanggungjawabannya masih kabur. Alasan Aspidsus dan Kasipenkum masih sama, kasus sedang ditelaah.
Kasus lainnya adalah dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku sebesar Rp.2.5 miliar, yang dimulai penyelidikan tahun 2023, ketika Kajati saat itu masih dijabat oleh Edward Kaban (EK). Kasus yang awalnya dilidik oleh bidang Intelejen dan telah ditemukan bukti-bukti pendukung, telah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk proses selanjutnya.
Namun ketika terjadi pergantian Kajati dari EK ke ASP, kasus yang di proses oleh Pidsus mulai redup tidak lagi terdengar kabar beritanya.
Selain itu, ada juga kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Ruko yang ada di pasar Mardika, Kota Ambon.
Ruko ini merupakan asset dari Pemrov Maluku yang pengoperasiannya diserahkan kepada Pihak ke-3 yaitu PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Sama dengan kedua kasus sebelumya, kasus ini juga mulai berproses di tahun 2023 ketika Edward Kaban (EK) masih menjabat sebagai Kajati Maluku.
Dibulan September 2023 dari ratusan Pedagang sebagai penyewa ruko, sebanyak puluhan orang termasuk pihak Bank telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Intelijen.
Dari pengakuan pihak pedagang, mereka telah menyetor uang sewa sebesar Rp.18.8 miliar ke managemen PT. BPT, namun yang disetor ke kas daerah sebesar Rp. 5 miliar, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan diantara kedua belah pihak.
Pimpinan PT. BPT juga telah dipanggil berulang kali oleh Penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah menggubris panggilan tersebut.
Kasus ini ikut mengalami nasib yang sama dengan 2 kasus sebelumnya, sudah ada di meja Bidang Pidsus namun tidak jelas penanganannya.
“Kasus-kasus yang kami sampaikan ini sudah bukan menjadi rahasia lagi,tapi sudah menjadi pembicaraan masyarakat bahkan sudah ada teriakan dari LSM, OKP agar segera dituntaskan. Diduga ada “sesuatu” yang telah terjadi, karena kasus-kasus ini semuanya menyangkut dan mengarah ke Pemerintah Provinsi Maluku
Kami kira harus ada tindakan tegas dari Bapak sebagai Pimpinan Kejaksaan di Indonesia, untuk membenahi aparatur khususnya di Kejati Maluku agar citra korps Adyaksa tidak lagi tercoreng dimata masyarakat,”pintanya.
Sariwating dalam laporannya meminta agar kinerja Agus Prasetya dievaluasi, bahkan dicopot, digantikan dengan pejabat baru. Asintel, Aspidus, Aspidum, dan pejabat lain yang sederajat, kata Sariwating, juga perlu di evaluasi, karena tidak kooperatif dan tidak memberikan saran, usul, masukan, kepada Kajati, dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
“Segera membenahi struktur birokrasi yang ada di Kejati Maluku demi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga tidak ada kasus miring dan saling curiga kepada aparat Kejaksaan itu sendiri,” pintanya. (TS-02)
Discussion about this post