titastory, Masohi – Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Praktik tersebut terjadi di tempat hiburan Diamond Billiard & Karaoke yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi.
Tiga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan itu telah diamankan pada Rabu (8/1). Ketiganya adalah RAR (23), AW (36), dan BI (40). Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tertanggal 9 Januari 2025.
Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati dua anak di bawah umur, DIP (15) dan MR (16), yang dipekerjakan di tempat tersebut.
“Lidik dilakukan langsung di lokasi. Terungkap bahwa ada dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di sana,” ujar Kombes Areis melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (10/1).
Peran Pelaku dan Proses Lanjutan
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini, mulai dari pemilik tempat hiburan, penanggung jawab operasional, hingga perekrut korban. Para korban dan pelaku kini telah dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambah Kombes Areis.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap praktik eksploitasi di tempat hiburan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Edison Waas | Editor: Christ Belseran