titastory.id, ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Oknum anggota Polri tersebut adalah Bripka HT, alias Hendra anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengungkapkan, penangkapan berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa.
Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa, 27 September lalu sekira pukul 18.30 WIT.
“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kombes Pol Areis pada Kamis, (5/9/2024).
Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini, ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi.
“Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut,” katanya.
Tim penyidik selanjutnya membawa kedua pelaku ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kronologi Pembelian Sabu
Tesa mengaku sabu-sabu yang diamankan tersebut dibeli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.
“Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari
laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa,” katanya.
Satu paket sabu-sabu itu dibeli secara langsung dari tangan Opa seharga Rp 1,8 juta. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa di Desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT.
“Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan Kantor Pegadaian Desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Kombes Areis.
Dari keterangan Tesa, sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp 800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.
“Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” tuturnya.
Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening BRI milik Tesa.
Setelah menarik uang, Tesa pulang ke rumah. Sekitar pukul 14.00 WIT, Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp 500 ribu di rekening Mandiri.
“Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp 1,8 juta. Tesa langsung pergi ke pangkalan speedboat Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata dia.
Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.
“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana,” tegasnya. (TS-01)
Discussion about this post