titaStory.id,ambon – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) SW bakal berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Korban yang menjadi korban kekerasan ini adalah TWN (23), warga Ahuru, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Korban diketahui mengalami kekerasan fisik setelah dihantam di bagian kepala dan bagian dada diduga dicakar.
Tak terima dengan perlakuan orang tuanya yang diduga adalah anak sambung.
Belum diketahui alasan dari kekerasan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu, namun informasi yang diterima diduga karena adanya orang ketiga alias WIL.
Bermula dari komunikasi, sang istri pelaku dengan pelaku yang menanyakan soal komunikasi yang diduga adalah WIL yang sempat tersambung via WhatsApp dalam pembicaraan tiga arah.
Ditanya dan meminta penjelasan pelaku diduga naik pitam. Melihat ibunya diperlakukan tidak baik, korban pun melarai dengan menggeser kan tangan pelaku. Disitulah kekerasan pun terjadi, hingga kepala dan dada korban menjadi sasaran emosi yang tersulut.
Kasus ini pun harus ditangani pihak kepolisian dan SW pun kini berstatus terlapor sesuai dengan nomor aduan, LP-B / 225/XII/2023/SPKT/SEK / SIRIMAU/RESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Dalam laporan tersebut, pekaku yang adalah ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon ini bakal dijerat dengan pasal 351 KHUPidana. (TS-02)
Discussion about this post