titaStory.id,ambon – Soleman Waly, Sosok Pegawai Negeri Sipil di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon akhirnya ditahan.
Penahanan ini dilakukan lantaran dirinya didug telah melakukan penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi yang diterima, Soleman telah ditahan Polisi Sektor Sirimau Polres Kota Ambon Pulau Pulau-Pulau Lease sejak, sabtu (27/01/2024).
Soleman bakal dijerat dengan pasal KUHPindana nomor 351 ayat 1 terkait penganiayaan dan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya, korban kekerasan
TWN (23) melayangkan laporan atas dugaan kekerasan fisik setelah dihantam di bagian kepala dan bagian dada diduga dicakar.
Tak terima dengan perlakuan orang tua sambugnya atas kekerasan atau penganiayaan tanggal 23 Desember 2023 lalu.
Bermula dari komunikasi, sang istri pelaku menanyakan soal WIL yang sempat tersambung via telephone WhatsApp dalam pembicaraan tiga arah. Pelaku diduga naik pitam. Melihat ibunya dilperlakukan tidak baik, korban pun melarai dengan menggeserkan tangan pelaku. Disitulah kekerasan pun terjadi.
Kasus ini pun harus ditangani pihak kepolisian dan SW pun kini berstatus terlapor sesuai dengan nomor aduan, LP-B / 225/XII/2023/SPKT/SEK / SIRIMAU/RESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Dalam laporan tersebut, pekaku yang adalah ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon ini bakal dijerat dengan pasal 351 KHUPidana.
Oknum Aparat Sipil Negara ( ASN) SW bakal berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Korban yang menjadi korban kekerasan ini adalah TWN (23). Korban diketahui mengalami kekerasan fisik setelah dihantam di bagian kepala dan bagian dada diduga dicakar.
Tak terima dengan perlakuan orang tuanya yang diduga adalah anak sambung. Belum diketahui alasan dari kekerasan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu, namun informasi yang diterima diduga karena adanya orang ketiga alias WIL.
Bermula dari komunikasi, sang istri pelaku menanyakan soal WIL yang sempat tersambung via telephone WhatsApp dalam pembicaraan tiga arah. Pelaku diduga naik pitam. Melihat ibunya dilperlakukan tidak baik, korban pun melarai dengan menggeserkan tangan pelaku. Disitulah kekerasan pun terjadi.
Kasus ini pun harus ditangani pihak kepolisian dan SW pun kini berstatus terlapor sesuai dengan nomor aduan, LP-B / 225/XII/2023/SPKT/SEK / SIRIMAU/RESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Dalam laporan tersebut, pekaku yang adalah ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon ini bakal dijerat dengan pasal 351 KHUPidana.
Kini Soleman pun harus dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, lantaran istrinya dalam rekaman medis harus mengalami dpresi sehingga harus mendapakan rujukan ke Psikiaer.
(TS 02)
Discussion about this post