titaStory.id, ambon – Dugaan adanya upaya menghalangi pendaftaran Pengurus Partai Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon diduga kuat terkait upaya melindungi, dugaan penyalahgunaan anggaran Partai PKP tahun 2021 dan 2022.
Pasalnya hingga saat ini, Pengurus DPK PKP Kota Ambon demisioner yang dipimpin oleh M.P belum melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana Partai ke DPP PKP Maluku. Bahkan dalam kurun 2 tahun, DPK PKP Kota Ambon tidak pernah melakukan kegiatan apa pun, sehingga miris jika dana partai yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Ambon dalam kondisi kosong di rekening Partai PKP Kota Ambon.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitella yang dikonfirmasi terkait dengan persoalan di PKP Kota Ambon dengan tegas menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan dengan partai politik, sehingga permasalahan yang disampaikan untuk bisa ditanyakan ke DPK PKP Kota Ambon.
” Silakan Om tanya langsung ke dong (mereka) saja, beta (Saya) tidak ada kepentingan, ” jawab Suitella kepada titaStory.id, sabtu (08/07/2023) via WA.
Sementara itu, Ketua DPK PKP Kota Ambon, Julius Paul menerangkan, dirinya agak kecewa dengan kinerja Badan Kesbangpol Kota Ambon, yang seakan menghambat proses pendaftaran pengurus DPK PKP Kota Ambon yang baru dan sah, sesuai SK DPP PKP Maluku, dan di akui Ketua Umum Jussuf Solichien,
Paul pun menduga adanya kesan bahwa Bandan Kesbangpol Kota Ambon berniat mencampuri persoalan partai PKP.
“Kedepan Badan Kesbangpol janganlah mencampuri urusan internal partai, karena saya menduga ada upaya untuk menghambat proses pendaftaran pengurus DPK PKP yang baru dan sah, ” tegas Paul.
Dia menekankan, jangan lagi menciptakan persoalan yang bisa saja mengarah pada upaya hukum. Karena PKP mulai dari Pusat hingga Daerah, bahkan Kota Ambon tetap dalam satu komando.
” Ini harapan saya sehingga tidak ada gesekan, dan mohon untuk dicerna secara baik,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons juga menegaskan, hasil temuan DPP PKP bahwa anggaran Partai di DPK PKP Kota Ambon sudah tidak ada. Tidak tahu digunakan untuk apa, karena di tahun 2021 dan 2022 tidak ada kegiatan partai yang menyerap anggaran.
” Indikasi upaya menghalang halangi pendaftaran Pengurus DPK PKP Kota Ambon, diduga juga ada kaitan dengan upaya melindungi adanya hal yang tidak beres dalam penggunaan anggaran partai politik tahun 2021 – dan 2022. ” tegasnya menduga.
Dirinya pun berasumsi, bentuk penghambatan ini, diduga kuat juga dilatarbelakangi oleh upaya untuk mencegah terbongkarnya dugaan kejahatan atas dana partai politik yang merupakan bantuan dari Pemerintah.
” Jika Pengurus DPK PKP Kota Ambon di tahun 2021-2022, menerima dana bantuan Parpol, pertanyaannya anggaran itu digunakan untuk apa?, apakah ada kegiatan, jika ada apakah bisa dipertanggung jawabkan?, tegasnya.
Pada hal, ” katanya,” sejak September 2022, anggaran Partai dan bisa saja di dalamnya ada anggaran bantuan Pemerintah Kota Ambon telah habis.
” Saya mau tanya, habis untuk kegiatan apa saja, hal ini tentunya akan menjadi salah satu alasan sehingga pengurus DPK PKP terdahulu yang diketuai oleh M.P bakal menjadi salah satu item laporan ke Polisi, termasuk juga dana Muspinprov,” ujar Alfons.
Dengan demikian dirinya menyatakan, jika pihak Kesabangpol Kota lebih percaya kepada DPK PKP Kota Ambon yang lama silakan berproses. Namun jangan salahkan jika kedepan nya ada masalah hukum, karena jika terjadi penyerahan kepada pengurus DPK PKP yang tidak sah, maka Pemerintah Kota Ambon melalui Kesabangpol telah melakukan pemberian atau pembayaran salah alamat.
” Ini peringatan agar Kesbangpol tidak terjebak dalam masalah, karena sudah keliru memberikan bantuan kepada orang – orang yang mengatasnamakan partai PKP di level kota. Saya Ketua DPP PKP Maluku sudah melakukan pemecatan terhadap pengurus terdahulu dan segala tindakan yang dilakukan oleh mereka bukan lagi tanggung jawab kami,” jelasnya (TS 02)
Discussion about this post