TITASTORY.ID , – Lantaran terhasut dengan penjelasan hukum yang diduga sesat, belasan rumah di kawasan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon bakal dieksekusi pemilik tanah. Buntut dari upaya eksekusi tersebut karena belasan Kepala Keluarga ( KK) yang kini masuk daftar eksekusi, memilih melakukan pembayaran harga sewa tanah kepada pihak lain dan mengabaikan pemilik tanah yang sebenarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Barbara Jaqauline Zaiya diduga tengah beraksi dengan melakukan pungutan harga sewa tanah kepada masyarakat yang mendiami dusun dati Batubulan dan Talagaraja.
Terkait praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli), Rycko Weynner Alfons yang adalah salah satu ahli waris dari Jozias Alfons pemilik 20 dusun dati di Negeri Urimesing, kepada Titastory.id, selasa (26/01/2022) menjelaskan, tindakan Barbara Jaqualine dengan melakukan pemungutan harga sewa lahan berdasarkan surat kuasa yang diberikan Obeth Nego Alfons dan termasuk penjelasan hukumnya adalah bentuk dari dugaan penipuan dan pembohongan publik.
Hal ini dikatakan Rycko, lantaran di dalam penjelasan hukum oleh pihak Obeth Nego Alfons secara tertulis menjelaskan tentang dusun pusaka dati, padahal dalam seluruh putusan pengadilan yang dimilikinya tidak ada penjelasan sedikit pun tentang dusun pusaka dati, bahkan di Negeri Urimesing sendiri tidak ada yang namanya dusun pusaka dati sesuai kutipan register 1814.
“Jika mereka berpegang pada dalil bahwa 20 dusun dati sesuai register dati tanggal 25 April 1923 adalah dusun pusaka dati, maka dalil mereka adalah dalil sesat karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rycko.
Dia menyampaikan, masyarakat yang mendiami bilangan dusun dati Batubulan dan Talagaraja harus mengetahui dan paham terkait posisi hukum dari Obeth Nego Alfons dan Barbara Zaiya, karena secara hukum telah diuji bahwa mereka adalah pihak yang dinyatakan kalah saat melakukan upaya hukum ke lembaga peradilan, yakni pada perkara nomor no. 28/PDT.G/2019/PN. Amb, tanggal 7 Oktober 2019, Jo No. 63/PDT/2019/PT. Amb, tanggal 27 Januari 2020, Jo No. 2630.K/PDT/2019 Tanggal 14 Oktober 2020
Sedangkan dalam Putusan nomor 101/PDT.G/2021/PN. Amb, tanggal 13 Oktober 2021, Jo No. 86/PDT/2021/PT. Amb, Tanggal 21 Desember 2021, Barabara Jaqualine Zaiya juga adalah pihak yang kalah.
“ Keduanya kan pernah berperkara dengan kami di pengadilan, hasilnya keduanya kalah, “kok bisa” menyatakan diri sebagai pemilik?, mestinya Obteh Nego harus taat dan tunduk pada putusan pengadilan, bukan kemudian memberikan kuasa kepada Barbara untuk melakukan penagihan, disertai dengan penjelasan hukum sesat ” terang Ryco.
Terhadap hal dimaksud, Ryco menjelaskan bakal mengambil langkah hukum terhadap warga penyewa tanah yang tidak lagi memiliki itikad baik untuk membayar harga sewa.
“ Somasi sudah kami lakukan, dan ada belasan keluarga yang sudah masuk dalam daftar eksekusi setelah kami melayangkan gugatan eksekusi. Alasannya persoalan perdata telah selesai, dan kami adalah pemilik dati Talaga Raja dan Batu Bulan, yang akan kami lakukan hanyalah melakukan gugatan eksekusi,” ucap Ryco.
Dengan demikian dirinya meminta kepada warga masyarakat yang mendiami dusun dati Talagaraja dan Batubulan untuk bijaksana dan paham terkait dengan putusan pengadilan, apa lagi percaya dengan informasi yang diduga bernada hasutan bahwa sertifikat yang telah ditimbulkan atas pelepasan dari Jacobus Abner Alfons telah gugur.
“ Saya hendak menyampaikan kepada masyarakat bahwa, untuk menggugurkan sertifikat tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN tidak semudah yang dibayangkan, dan bukan dengan kata – kata yang sering di perdengarkan, karena untuk menggugurkan sertifikat yang adalah produk negara harus melalui proses pengadilan. Jadi saya meminta masyarakat jangan muda terhasut dengan penjelasan hukum yang menyesatkan,” ujarnya.
Selain itu, ucapnya pula, jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil atau merasa ditipu dan rugi silakan laporkan ke aparat berwajib, karena dari sisi hukum baik Obet Nego dan Barbara bukan pemilik atas 20 dusun dati, dan itu sudah dibuktikan di pengadilan. (TS 02)
Discussion about this post