titastory, Ambon – Aktivitas pertambangan PT Prima Jaya di Kota Ambon menuai sorotan. Perusahaan itu diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tetap dibiarkan pemerintah kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, dalam rapat dengar pendapat Senin (15/9), mengungkapkan tak ada satu pun perusahaan tambang di Ambon yang mengantongi IUP. Padahal izin tersebut merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha pertambangan.
“Sampai sekarang tidak ada badan usaha pertambangan di Ambon yang punya IUP. Karena izin itu kewenangan pemerintah provinsi,” kata Harry.
Pernyataan itu mempertegas dugaan bahwa PT Prima Jaya belum memiliki izin. DPRD pun berencana memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasan, menyusul aksi protes sejumlah LSM yang mendatangi kantor DPRD Kota Ambon.

Kenapa IUP Penting
IUP menjadi instrumen legal sekaligus pengawasan. Tanpa izin itu, kegiatan tambang rawan menabrak aturan:
Pengawasan pemerintah lumpuh. Tak ada kontrol atas dampak lingkungan dan sosial.
Kepastian hukum hilang. Perusahaan dan masyarakat tidak memiliki perlindungan hukum.
Potensi pidana. Penambangan ilegal bisa dikenai sanksi denda hingga pidana penjara.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, perusahaan tambang di Ambon tetap beroperasi tanpa hambatan meski tak memiliki IUP. Sejumlah pihak menduga ada pembiaran yang disengajakan.
Informasi yang diterima titastory, pemerintah kota bahkan tetap menerima setoran pajak dari perusahaan tambang batuan—dulu dikenal sebagai tambang galian C—meskipun perusahaan itu tak mengantongi izin.
Kondisi ini memperkuat kecurigaan adanya aliran keuntungan dari perusahaan tambang kepada sejumlah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Ambon belum memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas ilegal PT Prima Jaya maupun soal setoran pajak dari perusahaan tanpa izin.