titaStory.id, ambon – Tanggal 25 April diperingati selalu sebagai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Maluku Selatan. Para simpatisan dan kelompok orang-orang yang tergabung dalam organisasi ini, selalu melakukan perayaan dengan mengibarkan bendera sebagai tanda penghormatan mereka.
25 April sendiri, diketahui merupakan tanggal berdirinya Gerakan Republik Maluku Selatan pada tahun 1950. Dari berbagai literature dijelaskan bahwa pada tanggal 25 April 1950, setelah Proklamasi Republik Indonesia, masyarakat Maluku Selatan mendeklarasikan berdirinya negara mereka, Republik Maluku Selatan yang terdiri dari wilayah orang Maluku. Republik ini mendeklarasikan pemisahannya dari Indonesia Timur dan Negara Indonesia Serikat.
Guna mengantisipasi adanya Gerakan pengibaran benderan “Benang Raja” Jelang HUT Republik Maluku Selatan (RMS), yang jatuh setiap 25 april, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan himbauan kepada Raja/Kades, Lurah, serta Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas PAUD.
Surat himbauan bernomor 020/1137/SETKOT yang ditandatangani Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse tersebut menindaklanjuti surat dari Direktur Intelejen Keamanan Polda Maluku perihal hasil pelaksanaan kegiatan intelejen di kota Ambon.
“Ada koordinasi dengan Polda Maluku sesuai surat yang ada, karena kita antisipasi sesuai laporan intelejen. Pemkot juga berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Maluku sehingga surat dimaksud merupakan bentuk himbauan kepada Pemerintah Desa/ Negeri dan Kelurahan, juga para Kepsek yang ada di Kota Ambon,” kata Pelaksana tugas Kepala Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitela, di Balai Kota, Rabu (24/4/24).
Dikatakan, isi himbauan tersebut disampaikan oleh semua Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, agar niatan untuk pengibaran bendera tidak dilakukan,” bebernya.
Suitela akui, dengan adanya Surat Himbauan ini tidak berarti Pemkot membesar-besarkan RMS, sebab nyatanya masyarakat juga telah sadar akan perbuatan yang melanggar hukum.
“Sudah jadi tugas Pemerintah daerah untuk terus mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dab terprovokasi pada ajakan-ajakan yang menyelesatkan dan berakibat hukum. (TS-01)
Discussion about this post