TITASTORY.ID – Kegiatan de Quadrille early year yang diselenggarakan di Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, minggu (23/01/2022) diduga tidak memiliki izin dan melanggar Protokoler Kesehatan (Prokes).
Kegiatan yang juga dihadiri Roni Loppies dan yang adalah Direktur Ambon Office (AMO) memperlihatkan kerumunan dan tanpa dilengkapi dengan peralatan Protokoler Kesehatan (Prokes), di antaranya peserta yang terlibat dalam tarian kartreji tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, bahkan tanpa ada pengawasan Satgas Covid di Negeri tersebut. Parahnya lagi kegiatan yang digagas salah satu Yayasan yang bergerak di bidang seni tari ini juga mengundang perhatian warga masyarakat baik yang masih kecil hingga orang dewasa.
Terungkapnya pelanggaran Prokes saat pelaksanaan Katreji yang dipusatkan di Strat depan SD Negeri Hatalai lantaran diabadikan oleh sejumlah akun media sosial, seperti facebook dan whatshapp.
Selain melanggar aturan Prokes, kegiatan ini diduga tanpa memiliki izin dari aparat berwajib dalam hal ini izin keramaian oleh pihak kepolisian, dan juga tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Ambon.
Terkait kegiatan yang diduga melanggar dua ketentuan tersebut, penanggung jawab kegiatan, Charlos Alfons yang dikonfirmasi belum memberikan respons lantaran dirinya tidak memegang handphone. Namun saat hal ini dikonfirmasikan ke Bendahara pelaksana, Alvin Salamena, dia menyampaikan persoalan izin keramaian telah diproses di Polsek Letisel, namun saat diminta menunjukan bukti surat keramaian dirinya belum bisa melakukan hal dimaksud.
“Kalau mau tanya ,soalnya semuanya sudah di urus , sampai pada kepolisian, Kapolsek di belakang,” tuang Alvin melalui pesan messenger. Alvin juga menjelaskan, batas untuk kegiatan Katreji awal tahun saat menggunakan Band Haunesa Group hanya sampai pada pukul pukul 00.Wit, namun acara dilanjutkan karena diizinkan Kepala Pemerintah Negeri Hatalai,
“Batasan waktu sampai pukul 00 Wi untuk band, selanjutnya ini Bapa Raja yang bilang jadi jang mara te, yang katong sebagai pengurus buat itu sampai jam dua belas saja, “jelas Alvin dalam dialek melayu Ambon.
Sebelumnya, Fandro Latupeirissa yang diduga adalah sekretaris kegiatan yang diketahui juga memiliki andil dalam acara pesta ria saat di konfrontir terkait video siaran langsung, dan diingatkan sehingga tidak lebih viral, seolah tidak terima, bahkan dengan lugas menyampaikan perkataan bernada menantang.
” Kalau mau kasi naik ( dipublikasi) naik saja, lagian acara sudah selesai dan ini untuk pengembangan budaya” jawabnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid 19 Kota Ambon, Joy Adriansz saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait dengan pelanggaran prokes pada acara tersebut mestilah diperhatikan Satgas Covid di Negeri tersebut.
“ Mestinya Satgas desa/ negeri Hatalai melakukan pengawasan,” karena hingga detik untuk setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mendapat rekomendasi Satgas Covid Kota Ambon.
Dilain sisi, terkait persoalan izin keramaian, Bhabinkamtitmas Negeri Hatalai,
Bripka Fraynko Saptenno yang dikonfirmasi menyampaikan, terkait izin keramaian dari Polsek tidak ada, karena sampai saat ini juga tdak ada surat permintaan izin dari pelaksana ke Polsek Leitimur Selatan.
“Selaku Bhabikantitmas tidak pernah melihat fisik surat untuk meminta izin, seperti apa modelnya,” terang Saptenno.
Dikatakan, sebelum acara mulai pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek yang adalah atas langsungnya karena tidak ada izin keramaian maupun rekomendasi dari Gugus Tugas Covid, sehingga dirinya diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak penyelenggara dalam hal ini Rence Alfons.
“Kegiatan tersebut tidak ada izin keramaian maupun rekomendasi dari gugus tugas, dan apabila kegiatan tersebut dipaksakan untuk tetap berjalan maka penanggung jawab dalam hal ini Rence Alfons siap dipanggil,” ucapnya.
Tidak hanya itu, atas kegiatan yang terkesan ilegal tersebut informasi yang diterima di internal Pemerintah Kecamatan Leitimur Selatan, Kepala Pemerintah Negeri Hatalai bakal diberikan surat peringatan yang tembusannya di sampaikan ke Ketua Gugus Tugas Kota Ambon, yang adalah Walikota Ambon, Richard Lounenapessy (TS 02)
Discussion about this post