TITASTORY.ID,- Diduga surat yang dikeluarkan pihak Inspektorat Kota Ambon sebagai lembaga audit internal di lingkup Pemerintah Kita Ambon untuk kepentingan salah satu calon pad bursa calon kepala desa, di Desa Waiheru Kecamatan Baguala, Kota Ambon sarat konspirasi. Dan mengarah pada perbuatan melawan hukum dari sisi adminstrasi.
Pasalnya surat keterangan dari Inspektorat Kota Ambon tanggal 28 Juli tahun 2022 yang isinya menjelaskan tentang bebas temuan Kepala Desa Waiheru untuk kepentingan pemilihan kepada desa Waiheru diduga merupakan bentuk pembohongan publik karena, hasil temuan tahun 2020 belum diselesaikan sepenuhnya khususnya pada item bukti bukti pertanggung jawaban proyek rehab kantor desa.
Ketua Aliansi Waiheru Bangkit, Erwin Banea kepada media titastory.id belum lama ini menerangkan, sebagai masyarakat Waiheru perlu ada kejelasan terkait dua produk surat dari Inspektorat karena ada hal yang menurut kami masih kabur.
” Kami tidak munuduh, kami hanya meminta kejelasan terkait dua produk Inspektorat yang diterbitkan dalam jedah beberap hari di bulan Juli tahun 2022, yaitu rekomendasi temuan yang dikeluarkan tanggal 5 Juli 2022 dan surat keterangan bebas temuan tanggal 28 Juli 2022.” ungkapnya.
Menurutnya, dua bukti surat ini sebetulnya memposisikan warga pada tanda tanya besar, karena surat keterangan tanggal 28 Juli adalah untuk kepentingan politik pemilihan kepala desa, murni bukan karena terbebas dari temuan.
” Kami mencurigai surat tanggal 28 Juli 2022, apa benar dikeluarkan untuk menyatakan bahwa tidak temuan di Desa Waiheru?, atau karena kepentingan politik pemilihan kepala desa,?” tanyanya.
Karena “cetus Erwin”, hingga saat ini belum dilaksanakan yang namanya pertanggung jawaban secara administrasi terkait biaya rehabilitasi kantor desa berjumlah Rp 61 juta,” ujarnya mengerucut.
Kami menduga” terangnya”, dari dua dokumen ini ada hal yang perlu dicurigai. Bagaimana sesorang bisa dikatakan bisa terbebas dari temuan jika hasil rekomendasi tidak dilakukan.
” Kami sudah lakukan pengecekan dan informasi belum ada penyelesaian secara administrasi soal Rp61 juta yang dimaksud,” tegasnya.
Terkait hal itu, dalam upaya untuk membuktikan sah atau tidaknya dua produk surat tersebut maka langkah untuk melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Ambon adalah langkah jitu yang dilakukan salah satu LSM di Maluku.
” Kami dukung langkah hukum, dan kami percaya kejaksaan akan bertindak profesional untuk mengusut kejanggalan yang bisa saja muncul saat proses penyelidikan atau penyidikan karena yang kami butuhkan adalah kepastian hukum,” harapnya.
Terhadap persoalan yang ada, Erwin juga meminta agar masyarakat Waiheru tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang menyesatkan. Karena selama kita hidup di negara hukum biarlah hukum yang berbicara.
” Benar tidaknya sesorang bersalah akan diuji di mata hukum, semua kita baiknya menunggu dengan sabar.” himbaunya. (TS 02)
Discussion about this post