Diduga Sebarkan Hoaks Putusan Pengadilan, Kades Waesala Terancam Dipolisikan

04/08/2025
Informasi putusan PN Dataran Honipopu. Foto: Ist

titastory, Ambon – Tindakan Kepala Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kembali memantik polemik. Usai putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 21/Pdt.G/2024/PN.Drh, sang kepala desa diduga menyebarkan informasi keliru terkait kepemilikan wilayah adat Negeri Waesala melalui spanduk dan selebaran yang dibagikan ke sejumlah dusun.

Spanduk yang dipasang di salah satu dusun memuat narasi sebagai berikut:
“PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIPOPU NOMOR: 21/PDT.G/2024/PN.DRH, HARI SENIN 16 JUNI 2025 MENERANGKAN BAHWA WILAYAH NEGERI WAESALA MILIK MATARUMAH PARENTAH KETURUNAN ALM RAJA YAHJA KASTURIAN”.

Situs informasi resmi terkait putusan. Foto : Ist

Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, narasi tersebut sama sekali tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Kuasa Hukum: Ini Fitnah dan Manipulasi Putusan

Andi Takdir Palaguna, salah satu kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa tindakan kepala desa memasang dan menyebarluaskan isi spanduk itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan manipulasi produk peradilan.

“Tindakan ini mencederai marwah pengadilan. Isi amar putusan tidak menyebut pengakuan sah terhadap klaim hak adat oleh keluarga Kasturian sebagaimana dinarasikan,” ujar Andi kepada titastory, Senin, 4 Agustus 2025.

Andi menjelaskan, gugatan dalam perkara tersebut bukanlah sengketa warisan atau hak matarumah, melainkan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) atas klaim sepihak terhadap wilayah petuanan bekas Negeri Assaude.

Berpotensi Laporan Pidana

Menurut Andi, penyebaran informasi keliru yang mengatasnamakan produk hukum ini bisa dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong (hoaks), yang menimbulkan kerugian hukum dan sosial terhadap kliennya maupun masyarakat setempat.

“Kami pastikan akan menempuh langkah hukum. Kepala Desa Waesala akan dilaporkan ke Polda Maluku karena diduga menyebarkan informasi palsu dengan memanipulasi isi putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan sepihak semacam ini dapat menyesatkan warga, memicu konflik horizontal, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Permintaan Klarifikasi Publik

Pihak kuasa hukum juga menyerukan klarifikasi terbuka dari aparat desa dan mendesak pemerintah daerah turun tangan agar konflik tidak berkembang menjadi polemik sosial berkepanjangan.

“Kami minta publik tidak terkecoh. Klaim sepihak yang didasarkan pada penafsiran menyesatkan atas putusan pengadilan hanya akan menambah luka di masyarakat. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” tutup Andi.

Penulis: Redaksi

 

error: Content is protected !!