TITASTORY. ID,- Bermula dari penetapan mata rumah Parentah di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yang diduga menyalahi prosedur, tokoh adat Negeri Urimessing, Andrias Samaleleway meminta Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk menonjobkan Arthur Solsolai sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan ( Kapen) Negeri Urimessing.
Ketegasan ini disampaikan Samaleleway, di kawasan Kepala Dua, Kusu – Kusu Sere, Sabtu 8 September 2022.
” Saya menduga penjabat kepala pemerintahan Negeri Urimessing sudah terkontaminasi, dan tidak lagi menghargai adat dan tradisi di Negeri Urimessing terkait penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Urimessing, sehingga kami meminta untuk saudara Arthur untuk di nonjobkan,” terang Samaleleway.
Menurutnya sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota di negeri mestilah memahami adat di Negeri Urimessing, bukan seolah terlibat untuk kepentingan tertentu.
Pasalnya, ” tekannya”, sesuai arahan Pj Walikota, penyelesaian di Internal negeri dengan beberapa marga justru tidak mampu dicerna penjabat kepala pemerintahan negeri, yang pada rapat atau pertemuan sabtu kemarin tidak mendapat kata sepakat.
Ironisnya, kendati tidak mendapat kata sepakat, sekretaris saniri dan salah satu Kepala Urusan justru meminta menandatangani berita acara hasil notulen rapat dengan cara datang ke kediaman milik keluarganya dan bukan di kantor Negeri Urimessing.
” Ini juga jadi alasan kecurigaan, dalam pertemuan sabtu kemarin tidak ada kata sepakat, debat dari awal hingga akhir, “kok” bisa meminta menandatangani hasil rapat atau notulen rapat. Inikan bagi saya darat kepentingan dan rekayasa,” terangnya.
Atas dugaan tersebut, dirinya menduga bahwa Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing tidak memahami dan tanggap dengan arahan Penjabat Walikota Ambon, sehingga lebih memperkeruh proses di Negeri Urimessing dan tidak menjawab tuntutan Perda Kota Ambon nomor 8.
Sementara itu di tempat terpisah, Ryco Wenner Alfons menegaskan penyerapan mata rumaparehta dan penetapan peraturan negeri Urimessing cacat di mata hukum. Hal ini ditegaskan karena keberadaan saniri Negeri yang saat ini ada di Negeri Urimessing tidak terdapat utusan dari Soa Sima atau Tuni.
” Tidak ada utusan Soa Sima di deretan anggota Saniri Negeri Urimessing, itu berarti penetapan Pertautan Negeri di Negeri Urimessing itu tidak sah, sehingga produk saniri Negeri Urimessing tentang penetapan Mata Rumah Parenta juta tidak sah.” tegasnya.
Dikatakan, jika ada alibi bahwa Peraturan Negeri tidak lagi dapat diubah, maka hal ini perlu dikaji apakah sesuai prosedur atau tidak.
” Ini juga perlu dikoreksi, jika Peraturan Negeri Urimessing itu dikatakan telah sah, atau tidak dapat diubah, pertanyaannya kenapa saniri pada rapat saniri Sabtu kemarin meminta marga marga yang diundang untuk membawa bukti,” tanyanya tegasnya.
Dijelaskan pula terhadap mekanisme yang ind prosedural dan sarat kepentingan maka pihaknya menyatakan belum dapat memasukan bukti dengan alasan bahwa tidak ada utusan Soa Sima di badan saniri Negeri Urimessing, yang kedua apakah bisa Soa yang lain menilai bukti surat dari Soa Sima?, dan apakah Saniri Negeri memiliki kewenangan untuk itu?, apalagi yang majdi ketua saniri saat ini sudah ditentukan sebagai Mata Rumah parenta kendati cacat prosedur.
” Ini perlu pembenahan dan perlu untuk dicermati dengan baik, sehingga warga di Negeri Urimessing harus membuka mata dan hati terhadap persoalan yang kini terjadi.” tutupnya.(TS 02)
Discussion about this post