titastory.id, ambon – Saniri Negeri Urimessing, resmi dilaporkan Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons, ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, ke Polda Maluku, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut telah dimasukkan 5 Agustus 2024 lalu kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Dalam keterangannya kepada media, Evans mengatakan, Saniri Negeri Urimessing diduga telah menggunakan surat palsu dan menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait kepemilikan tanah yang sah milik ahli waris Jozias Alfons. Surat edaran tertanggal 17 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Urimessing, tersebut memuat klaim palsu dan pembatasan terhadap tanah yang dimiliki oleh ahli waris.
Evans menegaskan , tindakan Saniri Negeri Urimessing merupakan bentuk penipuan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku. Tindakan saniri negeri ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi palsu di publik.
Keduanya menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap Saniri Negeri Urimessing dan para anggotanya, yang diduga terlibat dalam penerbitan surat edaran tersebut.
Selain itu, menuntut penghentian segala aktivitas atau pembatasan yang diberlakukan oleh Saniri Negeri Urimessing di atas tanah yang disengketakan, serta penarikan surat edaran secara publik dan permintaan maaf resmi.
“Kami meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan keadilan. Tindakan Saniri Negeri Urimessing telah merugikan kami sebagai ahli waris sah dan mencemarkan nama baik keluarga kami,” kata Evans Reynold Alfons,”Rabu (7/8/2024)..
Hingga saat ini, pihak Saniri Negeri Urimessing belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut (TS-03)
Discussion about this post