TITASTORY.ID, – Tiga dugaan penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian negara di lingkup Politeknik Negeri (Poltek) Ambon telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Tiga praktik yang mengarah pada kerugian negara tersebut adalah pada tender pengadaan bahan Praktikum Jurusan Akuntansi Poltek Ambon tahun 2022, Perjalanan ke luar negeri oleh lima pejabat dan dosen Poltek Ambon dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2022 yang mencapai Rp10 miliar.
Kepada media ini, Akademisi Poltek Ambon, Agus Siahaya menyampaikan laporan ke Kejari Ambon adalah langkah untuk membuktikan ada tidaknya praktik yang mengarah pada kerugian negara.
Siahaya menjelaskan, terhadap pengadaan bahan praktik mahasiswa jurusan Akuntansi memicu adanya kerugian negara, karena bahan praktik tersebut tidak lagi dapat digunakan karena waktu pengadaannya sudah melewati waktu untuk dilakukan ujian praktik.
” Mubasir, dan tidak lagi bisa digunakan. Memang pengadaan untuk dua semester dalam satu tahun tetapi karena ini bagian dari satu paket pengadaan maka selaku ketua Jurusan saya menolaknya.” ucap Sihaya.
Dia menerangkan secara administrasi keterlambatan tender dan pengadaan kesalahan ada di lingkup Poltek Ambon karena pelaksananya tidak serius sehingga panitia tender harus dibentuk di luar Poltek Ambon.
Kesalahan ada di mana? bukankan ada di Poltek?, inilah yang jadi penyebab sehingga panitia tender dibentuk di luar Poltek Ambon sehingga pengadaan pun terlambat dan itu mubazir, sehingga diduga terjadi kerugian negara.
Siahaya pun menegaskan tentang perjalanan lima orang dosen atau pimpinan ke Jerman. Pasalnya” kata Siahaya yang adalah Direktur Nice Voice Maluku Institut (NVMI), perjalanan di jelang akhir tahun 2022 pun tidak jelas sumber anggarannya. Hal ini pun masuk dalam subjek laporan karena perjalanan dan menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah dan tidak ada dalam perencanaan dan DIPA Poltek Ambon.
Saya menduga untuk melakukan perjalanan ada anggaran yang disiasati dalam bentuk kebijakan. Padahal kebijakan anggaran itu pun harus diketahui Senat Akademik Poltek Ambon, di mana sesuai Statuta Poltek Ambon pasal 28 tahun 2018 tentang tupoksi pengawasan senat akademik termasuk pengawasan anggaran.
” Ke luar negeri saja senat tidak tahu, bahkan perjalanan tersebut bukan merupakan sesuatu yang urgensi. Persoalannya adalah apakah itu perjalanan dinas atau hanya jalan – jalan. Kita akan lihat pada jenis paspornya, sehingga untuk hal ini pihak Kejari pun wajib melakukan pemeriksaan.” tegasnya.
Dalam kaitan dengan itu, pada point laporan ke tiga yaitu perlu dilakukan pemeriksaan anggaran PNBP yang notabene adalah uang semester mahasiswa dan harus dirasakan mahasiswa.
“Jika yang digunakan adalah anggaran PNBP maka apa urgensi untuk mahasiswa? karena saya menduga dengan kurang lebih Rp 9-10 miliar ada potensi spekulasi dan praktik Tipikor.
Dia juga menjelaskan atas laporan dan dugaan tersebut persoalan ini pun juga telah disampaikan ke pihak Mahkamah Agung dan Komisi Pengawasan Kejaksaan. (TS-02)
Discussion about this post