TITASTORY.ID, – Sidang kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang digulir, rabu 29 dan kamis, (30/12/2021) dengan menghadirkan dua saksi kunci yakni, Jeny Watimena sebagai Bendahara Pengeluaran dan Mouren Huwae sebagai bendahara pengeluaran pembantu terindikasi sarat rekayasa.
Indikasi rekayasa ini terungkap saat dua saksi kunci yang bersentuhan langsung dengan keuangan pada dinas teknis tersebut di lingkup Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon tidak sesuai dengan BAP.
Pasalnya keterangan kedua orang yang dihadirkan tersebut sama atau seragam bahwa terdakwa Lucia Izakh sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon yang memberikan arahan agar saksi membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran BBM khusus untuk Mobil Persampahan sesuai dengan DPA. Namun secara faktual hal itu tidak sesuai.
Kedua saksi dalam persidangan mereka menerangkan bahwa Kepala Dinas juga memberikan arahan kepada para sopir agar mengisi BBM pada SPBU Belakang Kota.
Ironisnya apa yang mereka sampaikan tersebut tidak termuat di dalam BAP, pada hal saat memberikan keterangan di depan majelis hakim keduanya mengakui saat dilakukan BAP tidak dalam tekanan atau intimidasi sehingga keterangan saat di BAP murni dari diri mereka sendiri.
Anehnya, saat memberikan keterangan dua saksi yang diduga sudah mendapat arahan tersebut tidak mampu membuktikan secara autentik seperti yang mereka sampaikan.
“Tidak ada bukti lain yang dapat mendukung keterangan ke-2 saksi tersebut, baik bukti autentik seperti memo, atau alat bukti tertulis lainnya yang dapat membuktikan secara akurat bahwa memang ada perintah atau arahan dari Kepala Dinas,” ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa 1 Lucia Izakh, Edward Diaz, SH, MH kepada media ini.
Dikatakan, materi arahan yang diterima oleh kedua saksi sanga teknis, tidak bersentuhan atau agak jauh dari tugas dan fungsi Kepala Dinas. Seperti arahan mengenai membayar amrol cukup 2 jalur dari yang semestinya 3 jalur, kemudian arahan mengenai jatah BBM Solar bagi mobil dump truck yang dipertanggungjawabkan sebanyak 25 unit tetapi yang dipertanggung jawabkan 22 unit, dan arahan mengenai jatah BBM mobil pick up untuk kegiatan spull adalah materi arahan yang tidak mungkin diberikan oleh Kepala Dinas yang tugas umunya lebih kepada pengawasan dan memastikan tugas-tugas masing-masing bagian secara umum berjalan dengan baik.
Dirinya menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4) junto Pasal 150 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Bendahara maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib untuk menolak perintah pembayaran dari PA/KPA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Anehnya ketika materi ini ditanyakan kepada saksi Jenny Watimena, saski menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui mengenai aturan ini, padahal saksi telah menjabat sebagai seorang Bendahara selama 6 (enam) tahun dan juga di dalam BAP saksi telah menerangkan bahwa tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan untuk melakukan pembayaran terhadap suatu kegiatan yang tidak tertuang di dalam DPA. Hal yang sama juga untuk saksi Mouren Huwae yang menjawab hanya sebatas mengikuti arahan dari Kepala Dinas,” ulas Diaz.
Untuk, pengacara mudah di Maluku ini menerangkan, dengan ketentuan Pasal 19 di atas tidak bisa menjadi alasan bahwa mereka tidak mengetahui aturan tersebut karena mereka telah menjadi Bendahara selama bertahun-tahun dan prinsip hukum bahwa setiap orang dianggap tahu ketika suatu ketentuan diberlakukan dan Pasal 150 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa
“Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukannya, sehingga arahan terkait keterangan Saksi Jenny Wattimena bahwa ada arahan dari Kepala Dinas (Terdakwa Lucia Izakh-red) agar para sopir armada persampahan untuk melakukan pengisian BBM di SPBU Belakang Kota, kuat dugaan adalah rekayasa semata.,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ungkap Diaz juga, sesuai BAP, saksi justru menerangkan bahwa Saksi mendapat arahan dari Ibu kadis tetapi Saksi tidak pernah menyampaikan kepada para sopir dan saksi tidak mengetahui apakah Ibu Kadis menyampaikannya kepada para sopir.
Bukan hanya itu, sesuai hasil pemeriksaan dari puluhan sopir armada persampahan yang telah diperiksa sebelumnya telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima arahan untuk mengisi BBM pada SPBU Belakang Kota oleh Kepala Dinas.
“Para sopir juga memberikan keterangan bahwa rapat-rapat yang dilakukan dengan Ibu Kepala Dinas hanyalah rapat evaluasi biasa dan tidak pernah menerima arahan demikian,” tutur Diaz.
Atas keterangan itu menurut Edward Diaz, SH, MH sebagai PH Terdakwa Lucia Izakh bahwa, Tim PH sedangkan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum kepada kedua saksi tersebut atas dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh mereka.
“Keterangan ini diduga telah didesain dan juga mungkin karena para saksi takut tidak diminta pertanggungjawaban secara hukum sehingga menggeser tanggung jawab hukum kepada Kepala Dinas.” terang Diaz. (TS 02)
Discussion about this post