TITASTORY.ID, – Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) tenaga kerja asing (TKA) di pabrik garnet PT Waragonda Minerals Pratama dan PT Waragonda Minerals Pratama yang beralamat di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, senin (27/3).
Sidak yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan para TKA tersebut.
Inspeksi mendadak ini dilakukan lantaran sejumlah pekerja asing diduga merupakan tenaga kerja ilegal, bahkan disinyalir tidak mengantongi izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sidak ke Pabrik tersebut, Disnakertrans pun melakukan pemeriksaan ketat untuk semua TKA guna memastikan kelengkapan dokumen yang wajib dikantongi. Sasaran pemeriksaan adalah passport, visa, izin tinggal, kartu izin tinggal terbatas dan beberapa kelengkapan lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut Para TKA ini didampingi oleh salah satu staf administrasi perusahaan.
Hasil sidak ini kedapatan tujuh TKA berkewarganegaraan India yang mengais rezeki di perusahaan pertambangan pasir merah atau garnet, ditemukan dua dari tujuh TKA telah melewati masa izin tinggal atau overstay. Dari penjelasan pihak perusahaan atau dalil kedua TKA tersebut akan dipulangkan ke negaranya namun hingga kini kedua orang ini masih aktif bekerja.
Terhadap masalah tersebut Disnakertrans Maluku Tengah menduga pihak perusahaan tidak berniat untuk melaporkan kedua TKA tersebut kendati telah habis massa kerjanya sejak tahun 2022 lalu. Bukan hanya itu, mereka tidak dilengkapi oleh dokumen RPTKA.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kabupaten Maluku Tengah, Zainal Latuconsina, disela-sela sidak kepada wartawan mengatakan pihaknya menemukan sejumlah masalah yang berkaitan dengan kebutuhan wajib para TKA yang bekerja di PT Waragonda Minerals Pratama. Dijelaskan sidak yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan informasi yang diterima, atas kejanggalan dokumen yang dikantongi TKA.
“Memang ada beberapa masalah terkait dengan wajib lapor ketenagakerjaan, terkait peraturan perusahaan, jadi beberapa hal itu yang kita mau lihat termasuk juga dengan Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan,” jelas Latuconsina.
Menurut Latuconsina, sebagai Kepala Seksi Pengawasan Disnakertrans Malteng, sidak dilakukan dalam rangka pengawasan TKA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sidak yang dilakukan guna memastikan laporan perusahaan. Pasalnya selama ini, Dinas Naketrans mendapat laporan yang tidak valid dari pihak perusahaan. Laporan mereka terkait jumlah TKA selalu berubah-ubah.
“Karena laporan mereka ke kantor itu berbeda-beda, kadang 6 kadang tujuh TKA yang saat ini aktif dalam laporan mereka, ternyata ada 7 TKA,” beber Latuconsina.
Soal laporan, “katanya”, pihak perusahaan baru membuat laporan terkait keberadaan para TKA yang bekerja di PT tersebut
“Waktu itu mereka lapor enam orang TKA, kita panggil ke sana ternyata ada tujuh, selain itu RPTKA juga ada yang kurang,” ungkapnya.
Dari hasil Sidak, Disnakertrans menemukan dua TKA berkewarganegaraan India atas nama Kasinathan Raman Pillai (KRP) alias Kasi (44) dan Manikandan Appavu Nadar (MAN) alias Mani (39), dimana keduanya tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mereka dua orang ini kan sebetulnya tidak bisa lagi diperpanjang izin tinggal terbatasnya, karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021,” terang Latuconsina.
Menurut Latuconsina, kejanggalan lainnya, bahwa dua TKA tersebut malah tidak memiliki dokumen perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun yang dikeluarkan pihak Imigrasi.
Lanjutnya, dokumen Pengesahan RPTKA dua TKA tersebut sebelumnya hanya untuk pekerjaan bersifat sementara dan tidak bisa diperpanjang sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Selain itu, pihaknya mencurigai ke tujuh TKA ini juga melanggar izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan nama pemberi kerja. Diketahui, berdasarkan dokumen Pengesahan RPTKA nama pemberi kerja yang tercantum ialah PT. Waragonda Indogarnet Pratama namun faktanya mereka bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama.
Padahal sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2021 menyatakan, dalam hal pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA, masing-masing pemberi kerja wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
Namun demikian kecurigaan ini mendapat sanggahan dengan dalil pihak perusahaan , Nur Rahma Mony yang mengatakan PT. Waragonda Indogarnet Pratama dan PT. Waragonda Minerals Pratama saling bekerja sama.
“Kita kan satu atap,” katanya untuk mengelabui petugas.
Sayangnya dari fakta lapangan menemukan kejanggalan pada dokumen TKA berkewarganegaraan India, karena tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA namun mereka mengantongi perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun.
“Ada Perpanjangan izin, yang sebetulnya tidak bisa lagi berlaku karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021, karena mereka tidak dilengkapi dengan RPTKA. Namun hal ini dibantah oleh Nur Rahma Mony selaku staf administrasi perusahaan, ia mengatakan pihaknya telah membuat permohonan RPTKA.” ujar Zainal.
Namun demikian terangnya pihak perusahaan tetap pada penjelasan bahwa data TKA tersebut diurus di Jakarta hanya dokumennya belum dikirim.
“Pihak perusahaan menegaskan bahwa datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim, ucap Zainal mengulangi apa yang disampaikan perwakilan perusahaan. ” tutup Zainal.
Sementara itu, Direktur di PT. Waragonda Minerals Pratama yang diwakili oleh Staf administrasi perusahaan, Nur Rahma Mony mengatakan pihaknya sebelumnya telah membuat permohonan RPTKA.
“Biasanya datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim,” kata Mony.
Kembali “terang”, Zainal, ditemukan salah satu TKA berinisial KRP diindikasikan melanggar izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan jabatannya di perusahaan tambang pasir merah tersebut.
“Misalnya, di RPTKA sebagai quality control advisor, tapi malah menjadi koki. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di PT. Warogonda Indogarnet Pratama, tapi bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama,” tegasnya pula.
Dia menuturkan, hasil temuan Disnakertrans Maluku Tengah bakal dikonfirmasi ke Devisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Maluku.
“Harus kita konfirmasi ke Imigrasi supaya kita sesuaikan dengan ketentuan,” tegas Zainal. (TIM)
Discussion about this post