tittastory, Malra – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Nomor Urut 1, Martinus Sergius Ulukyananan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), merasa dirugikan atas dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum polisi selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Malra.
Dugaan intervensi tersebut terjadi pada PSU di TPS 02 Ohoi/Desa Danar Ternate, yang dilaksanakan pada Sabtu (7/12/2024). Tim Pemenangan Maryadat mengirimkan dua saksi untuk memantau proses pemungutan suara. Namun, salah satu saksi melaporkan bahwa seorang warga yang tidak memenuhi syarat memilih justru diperbolehkan memberikan hak pilih oleh oknum polisi yang sedang bertugas di TPS.
Tim Kuasa Hukum Paslon Maryadat, Ivan Rabrusun, mengkritik tindakan oknum polisi tersebut dan meminta Kapolres Maluku Tenggara untuk mengevaluasi anggotanya yang terlibat.
“Bagi kami, kalau pendukung atau simpatisan kandidat dihalangi itu oke-oke saja. Namun, kami tim hukum, yang terdaftar secara resmi di KPU Maluku Tenggara. Kami ini pihak yang berkepentingan, kami ingin menjamin proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil,” tutur Rabrusun.
Selain itu, saat Tim Kuasa Hukum hendak memantau saksi, mereka dihalangi oleh sejumlah petugas kepolisian yang mencegah mereka memasuki Ohoi Danar Ternate, meskipun mereka sudah menunjukkan dokumen keabsahan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. (TS-05)
Discussion about this post