Diduga Menyerobot Lahan di Tawiri, Lima Pekerja Bangunan Dilaporkan ke Polda Maluku

30/01/2026
Keterangan gambar: Dokumen pengaduan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan, Foto: Ist

Ambon — Konflik agraria di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, kembali memanas. Lima orang warga berinisial ET, FK, HS, DH, dan NP resmi dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pembangunan tanpa izin yang sah. Laporan tersebut masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (26/1/2026).

Laporan diajukan oleh Leonora Hunila melalui tim kuasa hukumnya, Noke Philips Pattiradjawane dan John Andrew Tuhumena. Pihak pelapor menilai para terlapor telah melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah kliennya tanpa persetujuan maupun dasar perizinan yang jelas.

Keterangan gambar: Informasi historis hukum kepemilikan Hunila, Foto: Chr/titastory.id

Dasar Kepemilikan Diklaim Kuat

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa Leonora Hunila merupakan pemilik sah atas empat Dusun Dati, yakni Wurmata, Tanusang, Artetu, dan Ukene. Klaim tersebut didasarkan pada Register Dati tahun 1814 serta serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Ambon tahun 1971, dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku tahun 1972, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 513 K/Sip/1973. Putusan itu juga telah dieksekusi pada tahun 1987,” ujar Noke kepada wartawan.

Keterangan gambar: Aktivitas dilokasi pembangunan tanpa IMB, Kawasan Negeri Tawiri,Kota Ambon, Foto: Ch/titastory.id

Kronologi Dugaan Penyerobotan

Menurut kuasa hukum, sebelum laporan dilayangkan, pihak pemilik lahan telah memasang papan larangan beraktivitas di lokasi, khususnya di Dusun Dati Wurmata. Namun demikian, para terlapor diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan pada 23 dan 24 Januari 2026.

Upaya pencegahan dan teguran disebut telah dilakukan, namun tidak diindahkan. Atas dasar itu, para terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain: Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin; Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik yang berhak.

 

Kerugian dan Dugaan Pengrusakan

Selain dugaan penyerobotan, pihak pelapor juga menyoroti adanya kerugian materiil akibat perubahan struktur tanah dan pengurangan volume tanah di lokasi pembangunan. Tak hanya itu, papan larangan yang sebelumnya terpasang ditemukan dalam kondisi rusak, dengan tiang penyangga hampir roboh.

“Kami sedang menelusuri dugaan pengrusakan tersebut. Jika bukti awal sudah cukup dan otentik, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Noke.

Izin Bangunan Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan di lokasi sengketa. Pihak pelapor menduga kuat bahwa aktivitas pembangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Maluku menyatakan tengah mempelajari laporan dengan nomor perkara 7/KA-NP/LP/I/2026 untuk menentukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!