titaStory.id,ambon _ Lantaran diduga telah melanggar Pasal 277 dan 55 KUHP tentang tindak pidana menggelapkan asal-usul yaitu : Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, Evans Reynold Alfons melalui kuasa hukumnya, Jemicho.E. Saranamual dan rekan akhirnya melayangkan pengaduan ke Polda Maluku.
Sesuai dengan bukti laporan pengaduan dan bukti tanda terima laporan yang dikantongi media ini, bentuk Laporan/Pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Asal Usul yang diduga dilakukan oleh, Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing Cs. Para terlapor tersebut adalah,(1)Yohanis Tisera alias Buke Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing sekarang dalam kedudukan sebagai Pribadi maupun Jabatan selanjutnya disebut Terlapor 1, (2)DR. Ricard Waas SH. MH Saniri Negeri Urimessing sekarang dalam kedudukan sebagai pribadi maupun jabatan baik ketua dan sekretaris serta seluruh anggota Saniri negeri Urimessing selanjutnya disebut Terlapor 2, (3)Julianus Watimena Anggota Saniri Negeri Urimessing Pihak Tereksekusi dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AMB selanjutnya disebut Terlapor 3,(4)Ricat Lodar Sekretaris Negeri Urimessing selanjutnya disebut Terlapor 4, (5)Andrias Samalelaway anggota Saniri Negeri Urimessing Terlapor 5,(6)Jhon Sianenenia Ketua RW 007 Dusun Siwang Negeri Urimessing Terlapor 6, (7)Pdt Petrus Saiya Pihak Tereksekusi dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AMB Terlapor 7, (8)Ita Mantintamahu Pihak Tereksekusi dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AMB. Terlapor 8 dan, (9)Edwin Samalelaway Kaur Pembangunan Pemeritah Negeri Urimessing Terlapor 9.
Dasar laporan yang diajukan ke Polda Maluku lantaran dugaan perbuatan tindak pidana dimana klinnya adalah ahli waris sah keturunan dari Moyang Jozias Alfons dan anak dari Jacobus Abner Alfons yang merupakan warga asli dan/atau anak adat asli Negeri Urimessing sejak dulu. Bahwa Moyang Jozias Alfons sebagimana bukti bukti surat yang tidak terbantahkan kebenarannya dan diakui oleh Pemerintah Negeri Urimessing pada tahun 1981 yakni Hein Johanis Tisera ayah dari Terlapor (Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing yang sekarang) menyatakan dengan jelas bahwa Jozias Alfons kakek dari jacobus Abner Alfons (ayah Pelapor) pernah menduduki jabatan adat selaku Kepala Soa di Negeri Urimessing pada tahun 1923. Sedangkan Jacobus Abner Alfons pernah menjabat sebagai Raja Negeri Urimessing (saat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa diberlakukan yang mengembalikan hak asal-usul desa-desa adat in casu Desa Urimessing menjadi Negeri Urimessing) oleh karena itu berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut Pelapor serta ahli waris sah lainya merupakan ahli waris dari Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons yang benar-benar merupakan Masyarakat adat asli Negeri Urimessing.
Dalam penjelasan tertulis pengaduan juga dijabarkan, bahwa pada tanggal 14 November 2023 Para Terlapor memasangkan spanduk diatas tanah-tanah milik pelapor dengan bertuliskan pada angka 1 bahwa keturunan Jozias Alfons bukan turunan anak adat negeri urimessing karena marga alfons berasal dari Soa Nusy Negeri Hatalai sehingga dapat diketahui oleh umum dan banyak orang, hal ini merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana menggelapkan asal-usul sebagaimana pasal 277 KUHP yang mengatur : Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Unsur pasal 277 terdiri dari unsur barang siapa, unsur perbuatan sengaja dan unsur penggelapan asal usul. Bahwa berdasarkan hal hal yang tertera pada spanduk dengan bertuliskan pada angka 1 sebagaimana diuraikan pada poin 3 diatas unsur barang siapa telah terpenuhi karena kepala pemerintahan negeri urimessing dan Saniri Negeri secara hukum yakni orang-orang yang dalam kedudukan Jabatan melekat tanggung jawab pribadi sekaligus tanggung jawab jabatan atas setiap perbuatan yang dilakukan. Unsur perbuatan sengaja telah terpenuhi berdasarkan spanduk tersebut merupakan pemberitahuan atas suatu Tindakan atau perbuatan hukum yakni membuat keputusan sebagai suatu perbuatan dengan suatu kesengajaan.
Dijelaskan pula, unsur menggelapkan asal usul telah terpenuhi karena keputusan (tentang hak bukan objek Pengadilan TUN) sebagai suatu perbuatan hukum Yang dibuat oleh Terlapor 1 dan terlapor 2 dan selanjutnya dipasangkan/diumumkan melalui spanduk di wilayah masyarakat negeri urimessing yang turut serta melakukan pemasangan oleh Terlapor 3 dan 4 dan diduga dibuat secara melawan hukum karena tidak ada satupun hak dan kewenangan diberikan oleh peraturan perundang-undangan baik hukum positif maupun hukum adat kepada Kepala Pemerintah Negeri Urimessing dan Saniri Negeri Urimessing untuk membuat keputusan yang merugikan rakyat atau menghilangkan asal usul dari Pelapor yang merupakan anak adat asli Negeri Urimessing sebagai ahli waris yang sah dari Jozias Alfons yang pernah menjabat sebagai Kepala soa Negeri Urimessing dan Jacobus Abner Alfons sebagai Raja Negeri Urimessing, karena bagaimana mungkin jika bukan anak adat asli negeri urimessing Moyang Pelapor dan ayah Pelapor dapat menduduki jabatan adat di Negeri Urimessing.
Oleh karena perbuatan Para Terlapor tersebut maka Para Terlapor telah melakukan perbuatan penggelapan asal usul pelapor sehingga pelapor dirugikan, maka bersama ini kami melaporkan Para Terlapor atas dugaan melanggar, sehingga telah dilengkapi dengan data-data pendukung dan telah disiapkan saksi-saksi.Sehingga para terlapor wajib diproses hukum secara professional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam laporan yang berdiri sendir, Alfons lewat kuasa hukumnya juga melayangkan aduan dugaan penggelapan hak yang diatur dalam pasal 372 KUHP yang menerangkan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak seangkambilan ratus rupiah.
Berdasarkan pasal tersebut, Kepala pemerintahan negeri urimessing dan Saniri Negeri secara hukum yakni orang-orang yang dalam kedudukan Jabatan melekat tanggung jawab pribadi sekaligus tanggung jawab jabatan atas setiap perbuatan yang dilakukan, dimana perbuatan sengaja dan melawan hukum berdasarkan pemasangan spanduk tersebut merupakan pemberitahuan atas suatu Tindakan atau perbuatan hukum yakni membuat keputusan sebagai suatu perbuatan dengan suatu kesengajaan dibuat secara melawan hukum karena tidak ada satupun hak dan kewenangan diberikan oleh peraturan perundang-undangan baik hukum positif maupun hukum adat kepada Kepala Pemerintah Negeri Urimessing dan Saniri Negeri Urimessing untuk membuat keputusan yang merugikan rakyat atau menghilangkan/mengambil hak atas tanah secara paksa dari Pelapor yang merupakan anak adat asli Negeri Urimessing sebagai ahli waris yang sah dari Jozias Alfons yang pernah menjabat sebagai Kepala soa Negeri Urimessing dan Jacobus Abner Alfons sebagai Raja Negeri Urimessing yang berdasarkan putusan-putusan pengadilan telah dinyatakan sah sebagai pemilik 20 potong dusun dati.
Dengan demikian melalui keputusan tersebut para terlapor dengan melawan hukum menggelapkan hak dengan cara mengambil dengan suatu kekuasaan hak kepemilikan atas tanah yang sesungguhnya adalah milik dari pelapor sehingga pelapor sangat dirugikan dalam kedudukan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan-putusan pengadilan. Padahal seharusnya para terlapor selaku Lembaga adat dan Lembaga negara paling terkecil dalam Masyarakat dalam hidup bernegara harus menghargai keputusan hukum Lembaga negara yang lain yang kedudukannya lebih tinggi dan satu-satunya Lembaga peradilan yang memutuskan.
Bukan hanya itu, pengaduan juga dilayangkan dengan terlapor Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing sekarang dalam kedudukan sebagai Pribadi maupun Jabatan dan Saniri Negeri Urimessing sekarang dalam kedudukan sebagai pribadi maupun jabatan baik ketua dan sekretaris serta seluruh anggota Saniri negeri Urimessing.
Dasar pengaduan ke aparat penegakan hukum di Polda Maluku berdasarkan, bahwa pada tanggal 14 November 2023 Para Terlapor memasangkan spanduk diatas tanah-tanah milik pelapor dengan bertuliskan keputusan musyawarah Saniri besar Negeri Urimessing pada angka 2 menyatakan membatalkan keputusan penyerahan 20 potong dati almarhum estefanus wattimena yang dilakukan dalam rapat Saniri besar Negeri urimessing yang dipimpin oleh Pejabat sementara Raja Urimessing Leonard Lodewik Rehatta pada tahun 1915 sebagaimana statement kepemilikan 20 potong tanah dati dari almarhum Esetfanus Wattimena oleh ahli waris Jozias Alfons tidak mendasar berdasarkan tahun penyerahan yakni tahun 1915 oleh musyawarah Saniri besar yang dipimpin oleh Leonard lodewik Rehatta. Sementara fakta sejarah membuktikan, Leonard Lodewik Rehatta menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing pada tahun 1926. Bahkan pernaytaan tertulis yang dimuat pada media spanduk angka ke 3 jelasa menyatakan kepemilikan 20 potong tanah dati dari almarhum Estefanus Wattimena dikembalikan ke negeri dan akan diatur kemudian berdasarkan hukum adat sehingga dapat diketahui oleh umum dan banyak orang. Hal ini merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu sebagaimana pasal 263 jo. 264, jo. 266, KUHP.
Terkait materi yang tertuang dalam spanduk dan di pasang di kalangan umum, poin 4 menjelaskan Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing dan Saniri Negeri secara hukum yakni orang-orang yang dalam kedudukan Jabatan melekat tanggung jawab pribadi sekaligus tanggung jawab jabatan atas setiap perbuatan yang dilakukan yang dengan sengaja dan melawan hukum berdasarkan spanduk tersebut merupakan pemberitahuan atas suatu Tindakan atau perbuatan hukum yakni membuat keputusan sebagai suatu perbuatan dengan suatu kesengajaan dibuat secara melawan hukum karena tidak ada satupun hak dan kewenangan diberikan oleh peraturan perundang-undangan baik hukum positif maupun hukum adat kepada Kepala Pemerintah Negeri Urimessing dan Saniri Negeri Urimessing untuk membuat keputusan yang merugikan rakyat atau menghilangkan/mengambil hak atas tanah secara paksa dari Pelapor yang merupakan anak adat asli Negeri Urimessing sebagai ahli waris yang sah dari Jozias Alfons yang pernah menjabat sebagai Kepala soa Negeri Urimessing dan Jacobus Abner Alfons sebagai Raja Negeri Urimessing yang berdasarkan putusan-putusan pengadilan telah dinyatakan sah sebagai pemilik 20 potong dusun dati.
Dengan demikian melalui keputusan tersebut para terlapor dengan melawan hukum menggelapkan hak dengan cara mengambil dengan suatu kekuasaan hak kepemilikan atas tanah yang sesungguhnya adalah milik dari pelapor sehingga pelapor sangat dirugikan dalam kedudukan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan-putusan pengadilan.
Bahkan pemberitahuan melalui spanduk yang dijadikan dasar keputusan yakni Leonard Lodewik rehatta menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing pada tahun 1926 adalah keterangan palsu yang telah dimasukan dalam keputusan tersebut karena Leonard Lodewik rehatta menjabat sebagai Kepala Pemerintah Negeri Urimessing sejak tahun 1905 dan justru tahun 1922 sudah menjabat dalam jabatan sebagai kepala pemerintah Negeri Urimessing terlihat pada catatan pada dinding gereja urimessing (bukti akan ditunjukan) sehingga keterangan yang menyatakan Leonard Lodewik rehatta menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing pada tahun 1926 atau seolah oleh maksud para terlapor Leonard Lodewik rehatta baru menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing baru pada tahun 1926 adalah tidak benar dan diduga berdasar surat palsu.
Karena menggunakan surat palsu tersebut Para terlapor memasukannya dalam keputusan untuk menghilangkan hak dari Pelapor sebagai pihak yang berhak atas 20 potong tanah dati. Bahwa oleh karena perbuatan Para Terlapor tersebut, para terlapor diduga telah melakukan perbuatan penggelapan ha katas tanah milik pelapor sehingga pelapor dirugikan, dan diduga dugaan melanggar Pasal 263 jo. 264, jo. 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP
(TS 02)
Discussion about this post