titaStoory.id,ambon – Ramai jadi buah bibir atas dugaan ketidakberesan salah satu proyek fisik di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Parktisi Hukum Maluku meminta jaksa untuk melakukan penelusuran.
Penegasan ini dalam kaitan dengan dugaan mangkraknya proyek pembangunan Talud Penahan Badan Jalan yang berada di Kawasan Dusun Mahia,Urimessing, Nusaniwe Kota Ambon.
Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2023 tersebut adalah proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon.
Praktisi Hukum Maluku, Edward Diaz.SH.MH meminta agar Kejaksaan Negeri Ambon atau Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengambil langkah.
Ditegaskan, dengan dilakukan penerlusuran proyek tahun anggaran 2023 tersebut, publik akan lebih tenang dan sekaligus bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, soal apa yang menjadi pemberitaan tentunya akan menjadi landasan pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran.
” Ada tidaknya pelanggaran baiknya tim kejaksaan bisa melakukan pengusutan. Biar polemik ini tidak menjadi bola liar. ” ucapnya.
Diaz juga menerangkan, ada cacatan hitam bahwa Pemerintah Kota Ambon pernah digeledah oleh KPK dan tentunya dari pengalaman ini, Kejaksaan harus segera melakukan peninjauan dan penelusuran atas proyek yang satu ini, karena sudah disentil media.
Untuk diketahui, indikasi ketidak beresan diduga sudah terjadi saat dilakukan proses tender, sehingga berimplikasi pada seretnya pekerjaan hingga dilakukannya adedenddum.
Poyek ini adalah proyek yang dbiayai anggaran tahun 2023, dan merupakan proyek milik Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon.
Disinggung media, perusahaan yang memenangkan proses tender tidak mengerjakan pekerjaan, alias hanya pinjam pakai perusahaan. Diduga anggarannya justru mengalir ke urusan lain, hingga pekerjaan pun diduga mangkrak pada angka 80 persen pancairan anggaran yang diduga tidak sebanding dengan fisik dilapangan oleh salah satu media di Kota Ambon melansirkan pekerjaan proyek baru 30 persen.
Salah satu media online di Kota Ambon menduga adanya andil Kepala BPBD Kota Ambon, Fahmi Salathalohy.
Pekerjaan dengan nilai anggaran 1,4 miliar ini dikerjakan CV. Rigel Imanuel Perusahaan Pengawas yakni CV. Jasa Intan Mandiri. Itu pun diduga adalah lampiran pada dokumen lelang namun indikasi bahwa ada pihak lain yang mengerjakan proyek ini, alias diduga adanya saling pinjam perusahaan. (TS 02)
Discussion about this post