titaStory.id,ambon – Pengusutan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Waiheru, Kecamatan Baguala,Kota Ambon, serasa jalan ditempat. Padahal kasus ini telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Ambon sejak tahun 2022.
Diperhadapkan dengan kondisi yang ada, perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku meminta pihak Kejaksaan Negeri Ambon untuk bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal ini para pelapor.
“Sebagai institusi pelaksana hukum Kejaksaan Negeri Ambon harus memberikan kejelasan terkait dengan proses dan status hukum terlapor. Artinya bahwa pihak pelapor harus mengetahui prosesnya seperti apa,”demikian disampaikan Y.Nuruwe kepada media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ambon,rabu (9/08/2023)
Sejalan dengan itu, Latupauw Selanno,SH, MH.M.Kn pun menerangkan adanya bentuk pengembalian ratusan juta rupiah sudah m ngadung unsur mansrea atau perbuatan melawan hukum berupa niat.
Katanya, bentuk pengembalian tersebut sudah memenuhi unsur pembuktian sehingga yang bersangkutan harus ditersangkakan, apalagi waktu untuk dilakukan pengembalian selama 30 hari itu tidak mampu direalisasikan.
Dijelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Ambon harus melakukan proses hukum kepada Kades Waiheru,dan soal pengembalian kerugian negara sesuai hasil temuan Kejaksaan Negeri Ambon patutnya akan menjadi bahan pertimbangan jika masalah ini tiba di Pengadilan.
” Kami minta Pak Kejari untuk bisa menerapkan hukum karena ini negara hukum, sebab telah memenuhi unsur pembuktian saat dilakukan pengembalian,” terang Latupauw.
Sementara itu, Kasipidus yang ingin diwawancarai titaStory.id belum bisa ditemui lantaran sementara sibuk dalam.
Demikian disampaikan salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Ambon atas nama Henny Nanlohy.
“Pak Kasi Pidsus belum bisa ditemui karena sementara sibuk,” singkatnya menjawab keinginan wartawan.
Untuk diketahui, Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran di Desa Waiheru yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon berdasarkan masyarakat sempat dihitung dan terindikasi adalah Rp400 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahakan setelah ditangani pihak Inspektorat Kota Ambon Kepala Desa Waiheru, Usman Elly justru diminta untuk melakukan pengembalian (TS 02)
Discussion about this post