TITASTORY.ID, – Dugaan pelecehan yang diduga dilakukan dua mantan Pengurus PKP Maluku terhadap Ketua Umum dan Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku resmi di laporkan ke Polda Maluku. Laporan dugaan pelecehan dan penghinaan ini bermula dari adanya kiriman surat dan kop surat yang diterima pada tanggal 3 Maret 2023. Dimana kop surat tersebut adalah kop surat Dewan Pimpinan (DPP) Provinsi Maluku Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) alamat Jalan Kusu-kusu Sereh Talagaradja RT 007/RW 01, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tertanggal 21 Februari 2023 dengan Nomor : 051/S. Kel /DPP.PKP.M/II/2023, perihal dukungan Musyawarah Luar Biasa (MUNASLUB).
Dimana surat tersebut diduga kuat adalah surat ilegal karena tidak pernah dikeluarkan oleh Ketua DPP PKP Maluku, bahkan surat dukungan Munaslub tersebut tidak sesuai kaidah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, karena seharusnya surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh ketua DPP PKP Maluku.
Secara organisatoris surat tersebut dikategorikan surat illegal tidak berdasarkan hukum (AD-ART Partai PKP RI) dan atau tidak pernah dibuat oleh DPP PKP Maluku, apalagi secara kewenangan surat tersebut seharusnya dibuat dan ditandatangani oleh Ketua DPP PKP Maluku karena perihal surat tersebut dimaksud adalah mengenai MUNASLUB yang diatur dalam AD-ART PKP RI.” jelas Ketua DPP PKP Maluku Evans Alfons.
Terhadap produk surat palsu tersebut Alfons pun menduga surat tersebut dibuat oleh Mantan Sekretaris DPP PKP Maluku dan diduga melawan hukum dengan mengeluarkan surat bernomor 051/S.Kel/DPP.PKP.M/II/2023. Sehingga dirinya menyampaikan perbuatan mantan Sekretaris DPP PKP Maluku sudah mencoreng nama baik dirinya selaku Ketua DPP PKP Maluku yang memiliki kewenangan dalam Kepengurusan DPP PKP Maluku dan nama baik PARTAI PKP RI.
“Bahwa surat tersebut di duga adalah surat palsu dikarenakan terhadap isi surat tersebut adalah tidak benar dan pengurus DPP PKP Maluku yang menandatanganinya adalah yang tidak memiliki kewenangan secara organisasi pada DPP PKP Maluku (vide AD-ART Partai PKP RI) hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum vide pasal 263 Jo 264 KUHP sehingga terhadap yang bersangkutan perlu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana.” tegasnya.
Dijelaskan saat diwawancarai senin kemarin, diduga telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang mencemarkan nama baiknya sebagai Ketua DPP PKP Maluku terpilih yang sah berdasar hukum dan juga Ketua Umum PKP RI yakni Bapak Dr. Yusuf Solichien M, MBA., Ph.D. yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus DPP PKP Maluku melalui WhatsApp.
Perihal perbuatan penghinaan ini pun resmi dilaporkan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, dengan terlapor atas nama Carlos Passal dan Johanis Helaha. Dua oknum ini diduga mencemarkan dan diduga melecehkan nama baik Ketua Umum Partai PKP RI dan Ketua DPP PKP Maluku dengan menyatakan dalam WhatsApp.
“ Bahasa dalam cahtingan WhtsApp bunyi bagini, Pa Anis K tong liat dong pung hasil acara di Surabaya, yang jelas terjadi 2 lisme, dong pung ketum usul pergantian SK ke KemenkumHam tapi terlampabat Waketum dengan Sekjen lebih dulu menyurati jadi sudah “goblok”, tidak bisa ganti SK seluruh indo jadi dong mau apa bikin diri pintar lalu mau atur sapa di Maluku PPPPPTaiiiiiiiiiii. Ada minta 5 jt (juta) tuuuuu coba anggota Dewan kasih nanti lia aja,” jelasnya. Selanjutnya juga ” terang Evans, Johanis Helaha juga menyatakan dalam WhatsApp.
“Bahasnya sebagai berikut Ketua DPP PKP Maluku ini zg tau yg kemarin apabila PKP lolos maka laki2 dan Marcel dibuang krn sudah diatur oleh Lenda dan beberapa pengurus DPN salah satu pa Faisal Manafdan Paul Musila dari Surabaya tapi laki laki zg tau pa Mon kasian. Lalu pa Yop dan Ibu Jul sdh pindah partai knp trus minta uang gmn lai nih pa Mon ee cilaka 12 “, dan “ ksih mati diluar luka pa Sek klu ibu juli zg mungkin tpi pa Yop. Bisa terjadi krn takut marcel “. Pernyataan ini sangat mencemarkan nama baik saya selaku pimpinan PARTAI PKP RI di Maluku sebagai Ketua DPP PKP Maluku terpilih secara sah menurut peraturan perundang – undangan dan ketentuan hukum dan juga Ketua Umum Partai PKP RI.
Bahwa hal – hal di atas saya dapat melalui WhatsApp sehingga diduga merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pidana pasal 263 Jo pasal 264 KUHP Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sesuai bukti lapor yang diterima media ini, dua oknum terlapor adalah Carlo Mezaldi Passal, dan Johanis Helaha.(TS 02)
Discussion about this post