titaStory.id, ambon – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 196/B/2022/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan dalam perkara antara Kardin Laucu dkk sebagai penggutan/pemohon melawan Walikota Ambon sebagai tergugat/termohon dan Usman Ely, sebagai turut tergugat/termohon.
Tentang gugatan terhadap Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 319 tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala masa Jabatan 2022-2028 tertanggal 18 april 2022.
Sayangnya hingga kini belum dilaksanakan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Dalam kaitan dengan lambatnya pelaksanaan putusan, informasi yang berhasil dihimpun media ini, masyarakat Desa Waiheru melalui Aliansi Waiheru Bangkit ( AWB) meminta kejelasan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Penjabat Walikota Ambon diduga tidak memiliki itikad baik baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan cenderung melindungi Kepala Desa Waiheru yang sudah terbukti berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Negeri Ambon telah merugikan keuangan negara/ KORUPSI.
Erwin Banea, dalam materi mosi tidak percaya ke Pj Walikota Ambon yang diterima media ini menerangkan, Sebagai ASN Pj. Walikota Ambon bakal dipandang memiliki integritas yang buruk karena tidak menjalankan supremasi hukum dalam mengelola pemerintahan daerah dan
diduga melakukan pembiaran dan cenderung mencari kesempatan untuk menikmati potensi penyalahgunaan ADD/DD Desa Waiheru, sekaligus berkonspirasi untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, dengan menyandra status kepala desa sebagai Kepala Desa yang telah terbukti CACAT HUKUM.
Diterangkan, berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu Tahun 2022 pasal 52 Apabila Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak meninggal dunia/ cacat hukum, maka hak politik maupun hak keperdataan nya menjadi gugur selanjutnya ditetapkan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua sebagai Kepala Desa terpilih. Namun indikasinya, Pj. Walikota Ambon, tidak berkeinginan untuk menetapkan perolehan suara terbanyak kedua sebagai Kepala Desa terpilih sebagaimana prinsip-prinsip demokrasi, dengan alasan lain yang bersifat subyektif dirahasiakan, maka AWB mengharapkan Pj. Walikota Ambon dapat menetapkan Pj. Kepala Desa untuk menyiapkan Pemilihan Kepala Desa Waiheru antar waktu.
Bahkan dalam kurun waktu 1 minggu jika tidak ada itikad baik, pihaknya bakal melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. (TS 02)
Discussion about this post