titaStory.id,ambon – Dugaan penyerobotan atas lahan yang dilakukan GPT oknum yang membeli lahan dari Pemerintah Negeri Urimessing bakal berbuntut panjang hingga ke rana hukum.
Hal ini ditandai dengan adanya somasi atau teguran tertulis yang dilayangkan ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons.
Sesuai dengan bukti surat Somasi yang diterima media ini, penjelasannya menguraikan tentang larangan segala bentuk penggunaan lahan Dati Apinauw, yaitu pembelian dari Pemerintah Negeri Urimessing sesuai Surat Pelepasan hak tanggal 26 September 2023.
Alasan Somasi tersebut dikarenakan adanya dugaan penipuan pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Urimessing dengan menggunakan nama dati palsu yang tidak pernah ada dan terdaftar dalam register dati Negeri urimessing 26 Mei 1814, dikarenakan objek yang dijual itu adalah dati Alienon milik ahli waris Jozias Alfons.
Dalam surat tersebut menerangkan, selaku ahli waris dari almarhum Jacobus Abner Alfons Mantan Raja Negeri Urimessing keturunan garis lurus dari almarhum moyang Jozias Alfons mantan Kepala Soa Negeri Urimessing pemilik 20 (dua puluh) potong Dusun Dati sesuai Kutipan Register Dati Tertanggal 25 April 1923 dari Register Dati negeri Urimessing tertanggal 26 Mei 1814 jo Pengakuan Pemerintah Negeri Urimessing tertanggal 3 Maret 1976 yang telah teruji secara materil dan dikuatkan dalam putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah 1. Putusan Perkara Perdata No. 386/1978/Perdt.G/PN.AB tanggal 20 Agustus 1979 antara Hein Johanis Tisera selaku Penggugat melawan Johanis Alfons, 2. Hentjie Alfons, 3. Jacobus Abner Alfons selaku Tergugat I, II dan III.
2. Putusan Perkara Perdata No. 656/1980/Perdt.G/PN.AB, tanggal 14 Desember 1981, jo No. 100/1982/Pdt/PT.MAL, tanggal 18 Desember 1982, jo No. 2025 K/Pdt/1983 tanggal 29 Desember 1984 antara Hein Johanis Tisera selaku Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi melawan Jacobus Abner Alfons selaku Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi.
3. Putusan Perkara Perdata No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016 Jo No. 10/PDT/2017/PT.Amb tanggal 29 Mei 2017 Jo No. 3410K/PDT/2017 tanggal 31 Januari 2018, antara Jacobus Abner Alfons selaku Penggugat Intervensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi, melawan 1. Julianus Wattimena dkk selaku Penggugat Pokok/Tergugat Intervensi I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I/Termohon Eksekusi I, 2. Yohannes Tisera alias Buke Tisera selaku Tergugat I/Tergugat Intervensi II/Pembanding II/Pemohon Kasasi III/Termohon Eksekusi II, 3. Kepala BPN Kota Ambon selaku Tergugat II/Tergugat Intervensi III/Termohon Eksekusi III, 4. Notaris Rostiaty Nahumarury SH selaku Tergugat III/Tergugat Intervensi IV/Termohon Eksekusi IV, 5. Tonny Kusdianto selaku Tergugat IV/Tergugat Intervensi V/Pembanding II/Pemohon Kasasi II/Termohon Eksekusi V.
4. Putusan Perkara Perdata No. 234/Pdt.G/2017/PN.Amb tanggal 21 Agustus 2017 Jo No. 55/PDT/2018/PT.Amb tanggal 17 Januari 2019, antara Tan Steve Tandinova selaku Penggugat /Pembanding, melawan 1. Rycko Weynner Alfons, 2. Evans Reynold Alfons, 3. Liza Meykeline Alfons selaku Para Tergugat / Para Terbanding.
5. Putusan Perkara Perdata No. 124/Pdt.G/2018/PN.Amb tanggal 7 Januari 2019 Jo No. 13/PDT/2019/PT.Amb tanggal 10 Mei 2019 Jo No. 548.K/PDT/2021 tanggal 29 April 2021, antara Rycko Weynner Alfons & Evans Reynold Alfons selaku Para Penggugat/Para Pembanding/Termohon Kasasi, melawan 1. Hendrik Ferdinandus selaku Tergugat I/Terbanding I/Pemohon Kasasi, 2. Harry Anthony Piere Sitaniapessy selaku Tergugat II/Terbanding II/Pemohon Kasasi, 3. Johanis Sahetapy Tergugat III/Terbanding III/Pemohon Kasasi, 4. Jansje Latumahina selaku Tergugat IV/Terbanding IV/Pemohon Kasasi, 5. Manson Sitio selaku Tergugat V/Terbanding V/Pemohon Kasasi, 6. John Tuhuteru selaku Tergugat VI/Terbanding VI/Pemohon Kasasi.
6. Putusan Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 13 Oktober 2021 Jo No. 86/PDT/2021/PT.Amb tanggal 21 Desember 2021 Jo No. 737.K/PDT/2023 tanggal 3 Mei 2023, antara Rycko Weynner Alfons selaku Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi, melawan Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Tergugat /Pembanding/Pemohon Kasasi.
7. Putusan Perkara Perdata No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 16 Pebruari 2022 Jo No. 18/PDT/2022/PT.Amb tanggal 19 Mei 2022 Jo No. 5000.K/PDT/2022 tanggal 30 Desember 2022, antara Evans Reynold Alfons selaku Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi, melawan 1. Obeth Nego Alfons, 2. Barbara Jacqualine Imelda Alfons, 3. Amus Sedubun, 4. Pemerintah Negeri Urimessing selaku Para Tergugat / Para Pembanding/Para Termohon Kasasi.
“Bahwa sesuai hal-hal yang telah kami uraikan diatas, kami memperingati saudara agar harus lebih berhati -hati dalam membeli lahan (tanah) untuk kepentingan saudara maupun keluarga saudara. Sesuai apa yang kami ketahui bahwa saudara bermaksud untuk membeli objek tanah ini dengan tujuan menghibahkan untuk Pembangunan tempat ibadah/penampungan orang sakit demi pelayanan umat Tuhan maka kami sangat mendukung maksud positif saudara” tegasnya.
Namun” tandasnya, ada beberapa hal yang perlu kami tanyakan yakni,
1.Apakah Pememerintah Negeri Urimessing memiliki Dasar Hukum untuk menjual Tanah Dati mlik kami dengan menamakan Dati Apinauw?
2.Apakah ada terdaftar dalam register dati Negeri Urimessing 26 mei 1814 dati Apinauw?
3.Apakah Dati Apinauw terdaftar dalam 65 Potong Dusun Dati Negeri Urimessing?
4.Apakah Dati Negeri Urimessing dapat diperjualbelikan?
Bahwa selanjutnya ” ucapnya pula, perlu disampaikan isi amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 16 Pebruari 2022 pada bahagian dusun dati katekate yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah dalam point MENGADILI, Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
– Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Penggugat adalah salah seorang keturunan laki laki/ahli waris dari Almarhum Jozias Alfons ;
3. Menyatakan bahwa Almarhum Jozias Alfons adalah pemilik dari Dusun Dati KATEKATE;
4. Menyatakan Penggugat beserta keturunan/ahli waris dati lainnya dari Almarhum Jozias Alfons berhak menerima atas Dusun Dati KATEKATE ;
5. Menyatakan Dusun Dati Katekate adalah suatu Dusun Dati bukan suatu Dusun Pusaka Dati ;
6. Menyatakan bahwa objek sengketa yang berada dalam bagian Dusun Dati KATEKATE yang dikuasai Tergugat III Amus Sedubun dengan luas ± 48 m2 (lebih kurang empat puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas
– Sebelah utara berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik Penggugat ;
– Sebelah selatan berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik Penggugat ;
– Sebelah barat berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik Penggugat ;
– Sebelah timur berbatas dengan Dusun Dati Katekate milik Penggugat ;
adalah milik Penggugat dan ahli waris sah lainnya dari Almarhum Jacobus Abner Alfons, keturunan dari Alm. Jozias Alfons, pemilik Dusun Dati Katekate ;
7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah keturunan yang tidak memiliki hak atas objek sengketa yang merupakan bagian bidang tanah dari Dusun Dati Katekate milik Almarhum Jozias Alfons berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease yang mengatur tentang tanah/dusun dati ;
8. Menyatakan Surat Pemberian Hak Pakai dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III tertanggal 30 Januari 2021 tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak memiliki daya laku secara hukum ;
9. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas objek sengketa ;
10. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menyerahkan objek sengketa kepada Tergugat III sebagai hak pakai berdasarkan Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG, tanggal 20 Juli 2020 dan Surat Keterangan Nomor 594/03/SETNEG, tertanggal 20 Juli 2020 yang dikeluarkan Tergugat IV cacat hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak Penggugat selaku pemilik Dusun Dati Katekate;
11. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG, tanggal 20 Juli 2020 dan Surat Keterangan Nomor 594/03/SETNEG, tertanggal 20 Juli 2020 yang dikeluarkan Tergugat IV adalah cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak Penggugat selaku pemilik Dusun Dati Katekate;
12. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV di atas tanah Dusun Dati Katekate adalah perbuatan melawan hokum;
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka untuk keluar dari objek sengketa dengan tanpa kecuali, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan guna dipakai dengan bebas oleh Penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Jozias Alfons, 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
” Kami berharap, agar saudara dapat menghentikan seluruh pembayaran tanah dan saudara harus meminta pertanggungjawaban pemerintah Negeri Urimessing agar dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan hak milik kami,” tutupnya tegas.
Namun demikian, Pihak Pemerintah Negeri Urimessing justru berpandangan lain, dan tidak mengakui kepemilikan pihak Alfons, dan kini sementara melakukan upaya untuk membantah kepemilikan yang telah mendapat pengakuan negara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing tanggal 27 Oktober 2023 yang dipertegas lagi dengan lahirnya surat keterangan Nomor 593/ 01/ SETNEG.
Surat keterangan tersebut menjelaskan bahwa sehubungan dengan berbagai permasalahan kepemilikan tanah dalam petuanan Negeri Urimessing serta menyikapi pernyataan kepemilikan 20 (Dua Puluh) potong Dati oleh Ahli Waris Jozias Alfons, yang diyakini memiliki bukti yang tidak autentik maka Pemerintah
dan Badan Saniri Negeri Urimessing pada tanggal 27 buan Oktober tahun 2023 telah
melakukan Rapat Saniri Besar yang dihadiri oleh badan Saniri Negeri, Saniri Raja Pati, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama telah melahirkan keputusan yaitu,
1. Menyatakan membatalkan keputusan Penyerahan atas 20 (Dua Puluh) Potong Dati Almarhum Estefanus Wattemena (Register Dati Negeri Urimessing Tahun 1814) yang dilakukan dalam Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing tahun 1915 yang
dpimpin oleh Penjabat sementara Raja urimessing Leonard Lodewik Rehatta.
2. Menyatakan kepemilikan 20 (Dua Puluh) potong Dati dari Almarhum Estefanus
Wattemena (Register Dati negeri Urimessing tahun 1814) dikembalikan ke Negeri dan akan diatur kemudian berdasarkan hukum Adat.
Dengan adanya Penetapan Pembatalan Penyerahan 20 (Dua Puluh) Potong Dati dan
dikembalikannya 20 (Dua Puluh) Dati tersebut ke Negeri Urimessing, maka dengan ini saya ( Raja Negeri Urimessing-red) yang menyatakan bahwa benar Dati APPANAUW yang merupakan salah satu dari 20 (Dua Puluh) potong Dati yang telah dikembalikan ke Negeri Urimessing adalah Benar Milik Negeri Urimessing.
Namun ada juga yang menjanggal atas adanya dokumen soal nama dusun dati tersebut dimana sesuai surat pelepasan hak yang dibuat awal adalah nama dusun dati APINAU bukan APPANAU. Sehingga diduga ada pembohongan.
Dokumen yang dimaksud adalah surat bebas / tanah persekutuan ada masyarakat Negeri Urimessing dati Appinau tanggal 21 September 2023 yang ditandatangani oleh Yohanes Tisera sekaku Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing,serta mencantumkan nama sejumlah Anggota Saniri Urimessing. Bahkan disahkan oleh stempel Camat Nusaniwe. (TS 02)
Discussion about this post