Pelaku Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas MBD 2017 -2018 Ditetapkan Tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.Pelaku Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas MBD 2017 -2018 Ditetapkan Tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
TITASTORY.ID,- Pelaku Dugaan penyalahgunaan biaya Langsung Perjalanan Dinas Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2017 dan Tahun 2018 menyandang status tersangka setelah pada, Senin, 28 November 2022, dalam rilis yang diterima media ini bahwa tersangka yang adalah Sekretaris Daerah ( Sekda) MBD inisial AS akhirnya di tahan dan dititipkan di rutan Kelas IIa Ambon.
Dalam rilis AS sang tersangka pun di tahan setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku, yang oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
AS dicurigai melakukan “Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan Tahuan Anggaran 2018.
Tersangka rencananya akan ditahan kirim waktu 20 hari sambil menunggu proses hukum lanjut.
Adapun “AS” selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Jan 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan total perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600 (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)( TS 02)
Discussion about this post