titaStory.id,ambon – Pemilik akun facebook (Fb) @AbdulMutalif akhirnya diadukan ke Reskrimsus Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik serta diduga mengadung unsur SARA. Dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP/45/III/2024 /Ditreskrimsus, perihal tindak pidana pencemaran nama baik, dengan degan terlapor akun facebook atas nama @AbdulMutalif.
Tindakan hukum yang dilakukan dengan melayangkan pengaduan kamis (28/03/2024) lantaran Maureen Vivian pelapor dan korban pencemaran nama baik di media sosial (medsos) merasa dirugikan karena namanya diumbar atas tuduhan penistaan agama yang belum terbukti.
Tidak serta merta melayangkan laporan, Maureen Vivian diketahui sebelumnya melayangkan somasi atau teguran ke Pemilik akun Fb ini untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf karena tuduhannya diduga adalah tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, namun somasinya tidak dihiraukan.
Terhadap persoalan tersebut, Jhon Lenon Soissa, SH salah satu kuasa hukum pelapor menerangkan, pihaknya sebelum melayangkan laporan ke Polda Maluku dalam hal ini ke Reskrimsus Polda Maluku telah melayangkan somasi. Namun somasi yang dilayangkan tidak digubris. Pada akhirnya pemilik akun Fb ini pun kamu laporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
” Dua kali 24 jam kami sudah memberikan kesempatan, namun tidak merespons sehingga upaya hukum lanjutan pun dilakukan” terang Jhon.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Maret 2024 telah diposting pada laman Fb dengan akun @AbdulMutalif yang di mana di dalam postingan tersebut mengandung Unsur Sara dan juga unsur pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27, 45, 46 Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan, postingan yang dilakukan menjustifikasi kliennya Penista Agama dan juga sebagai Tersangka, pada hal untuk menjustifikasikan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penuh dari pihak kepolisian dan juga kejaksaan.
” Bahwa terhadap postingan yang yang telah merugikan klien kami, dan melanggar norma hukum sehingga teradu sudah diminta untuk melakukan bentuk klarifikasi, permohonan maaf serta pemulihan nama baik klien kami dengan membuat postingan berupa video, dan harus diposting pada laman facebooknya. Sayangnya hal itu tidak di gubris, sehingga wajib dipolisikan, ” tegas Jhon. (TS 02)
Discussion about this post