TITASTORY.ID – Elson Haumahu mantan Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Maluku terancam dipolisikan. Haumahu terancam dipolisikan lantaran dirinya diduga sudah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Maluku, Evans Reynold Alfons menyusul komentar Haumahu dalam keterangan pers dan di rilis salah satu media lokal di Kota Ambon. Haumahu dalam komentarnya itu menyampaikan bahwa Alfons tidak layak memimpin DPP PKP Maluku karena sementara tersangkut masalah hukum di Polda Maluku.
Menurut Alfons, langkah yang dilakukan oleh Haumahu adalah bentuk kekecewaan atau rasa sakit hati yang semestinya tidak dilakukan lantaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) menunjuk dirinya Ketua DPP PKP Maluku setelah melalui tahapan Fit and Proper Test yang digelar DPN, bukan karena unsur sikut menyikut yang selama ini jadi opini liar dari sejumlah barisan sakit hati.
“Saya kan kader Partai PKP asal Maluku, dan saya mengikuti uji kelayakan. Jika Pak Elson berkeberatan mengapa tidak ikut and Proper Test ?, jelasnya sambil beratanya.
Alfons juga menjelaskan andaikan Haumahu tahu pasti persoalan hukum di Polda Maluku, bahwa laporan yang dilakukan oleh Barbara Imelda Zaiya ke Polda Maluku sejak tahun lalu, karena kecewa dan merasa dirugikan karena tidak dimasukan sebagai salah satu ahli waris dari 20 dusun dati di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Alfons menyampaikan, persoalan politik yang juga dikaitkan dengan persoalan keluarga kendati sudah masuk ke rana hukum tidak pantas dikomentari seorang politisi. Namun demikian perkataan yang dikeluarkan oleh Elson harus bisa di pertanggungjawabkan karena sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tidak hanya itu, hasil wawancara, Alfons, dengan tegas menyampaikan laporan yang dilakukan oleh Imelda ke Polda Maluku sebetulnya salah alamat karena yang membuat surat keterangan ahli waris itu adalah orang tuanya, bukan dirinya.
“Soal laporan, seharusnya Imelda harus sadar bahwa surat itu di buat oleh ayah saya Jacobus Abner Alfons, kok saya yang harus tanggung jawab ? ” ucapnya.
Ditambahkan, seharusnya Imelda sadar bahwa Jacobus Abner Alfons adalah penguasa sekaligus adalah pemilik dusun dati Batu Bulan dan Talaga Radja, dan itu dinyatakan secara hukum dalam putusan pengadilan, dan untuk memasuk kan Imelda sebagai bagian dari ahli waris yang adalah hasil penodaan dara bukan hal wajib, (Pasal 283 KUH Perdata – red), apa lagi hingga saat ini tidak ada bukti hukum di pengadilan yang menerangkan mengangkat Imelda sebagai bagian dari keluarga Alfons.
Untuk itu, atas apa yang diungkapkan Haumahu “kata Alfons”, Haumahu sebetulnya tidak memahami dan paham betul, sehingga perlu diingatkan untuk tidak diperalat oleh oknum oknum tertentu atau gerbong sakit hati.
“Terkait pernyataan Haumahu, dan sebagai Politisi di Maluku Haumahu sudah menciptakan Hoax , melakukan pencemaran nama baik kepada saya,” ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada Haumahu agar tidak perlu “cengeng” karena tidak lagi di masukan dalam personalia DPP PKP Maluku, karena sebagai seorang politisi harus lebih banyak belajar dan tidak dengan mudah berpendapat yang akhirnya merugikan diri sendiri.” tutur Alfons.
Ucapnya lagi, Haumahu harus bersikap dewasa, tidak menciptakan kegaduhan dan kesenjangan, atau berupaya merusak marwah atau martabat, dan kehormatan PKP.
Justeru yang di harapkan adalah kerja sama untuk membesarkan partai PKP di Maluku.
Kembali kepada substansi laporan, dan statusnya yang pernah diberitakan sebagai tersangka, pihaknya berjanji akan melakukan croos- check ke Polda Maluku apakah berita yang ditulis oleh salah satu media online lokal Maluku dengan narasumber Humas Polda Maluku.
“Saya akan menanyakan soal pemberitaan media referensi maluku apakah benar sudah ada penetapan tersangka oleh Polda Maluku atas laporan Imelda Saiya, ” tegasnya.
Terkait pemberitaan media online itu, Alfons menyampaikan merujuk pada aturan hukum tentang pers dan kode etik jurnalis mestilah dibuka ruang untuk dilakukan klarifikasi atau hak jawab, malahan pihak media referensi maluku tidak dapat menunjuk kan alamat kantor, siapa pimpinan redaksi atau penanggung jawab media, dan lain lain, sehingga pihaknya tidak dapat menyalurkan hak jawab.
Karena saya tidak mendapat akses untuk memberikan hak jawab ke media ini, maka saya telah membuat laporkan ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.”, tegasnya.
Dijelaskan pula, langkah ini harus di lakukan karena untuk menemukan wartawan yang bekerja media ini sangat sulit, karena penanggung jawab media atau management media tersebut tidak secara transparan menujukan lokasi kantor, penanggung jawab, bahkan dan nomor kontak atau email yang bisa dihubungi juga tidak ada.
” Sudah kami cari untuk melakukan klarifikasi atau hak jawab, namun tidak menemukan, bahkan tidak ada konfirmasi dari wartawan pada media Referensi Maluku, saya menduga media ini tidak memiliki badan hukum,” tandasnya. (TS -02)
Discussion about this post