TITASTORY.ID – Jaqualine Barbara Imelda Saiya, yang keseharian di sapa Imelda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Kota (Polresta) Ambon dan Pulau – Pulau Lease karena dirinya diduga sudah melakukan tindak pidana pemalsuan biodata atau asal usul.
Kasubag Humas Polres Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda. I. Leatemia kepada media ini menyampaikan, sesuai informasi pihak penyidik sementara melakukan proses penyelidikan dan Imelda diperiksa sebagai saksi.
” Info dari penyidik bahwa yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan kasusnya dalam penyelidikan,” ungkap Kasubag.
Sementara itu, pelapor Evans Reynold Alfons yang dikonfirmasi via handphone, Selasa (16/11)menyampaikan laporan yang dilayangkan ke Polres Ambon lantran Imelda diduga melakukan pemalsuan pada surat kartu keluarga miliknya. Dimana dalam keterangannya Imelda Saiya mencantumkan nama Jacobus Abner Alfons sebagai ayahnya.
Akibat hal tersebut, Evans tidak merasa puas dan tidak terima jika nama Ayahnya di catut pada kartu keluarga Imelda. Sehingga dirinya melayangkan laporan ke Polresta Ambon dan Pulau – Pulau Lease.
“Saya harus melaporkan Imelda karena sudah melakukan perbuatan hukum yakni membuat atau mengantongi kartu keluarga Palsu, di mana kartu keluarga sebagai salah satu dokumen asal usulnya itu mencantumkan nama Ayah saya sebagai ayahnya, ” ucap Evans.
Evans melanjutkan, Imelda adalah anak biologis dari Josina Magdalena Alfons yang sudah menikah dengan pria bermarga Papilaja. Dan Magdalena Alfons adalah saudara kandung dari Jacobus Abner Alfons atau ayah kandung Evans. Sehingga apa alasan Imelda mencantumkan Jacobus Abner Alfons sebagai ayahnya.
” Kerancuan dan aneh, jika Imelda mengakui Jacobus Abner Alfons adalah ayahnya, padahal Imelda secara biologis adalah anak Josina Magdalena Alfons di mana Magdalena adalah saudara kandung dari Jacobus Abner Alfons. Apa bisa Ayah saya kawin dengan tante saya sehingga lahirnya Imelda?.” terang Evans.
Untuk itu atas bukti kartu keluarga yang diduga Palsu tersebut maka Imelda saya laporkan ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena Imelda sudah melanggar pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan Biodata. (TS – 02)
Discussion about this post