titaStory.id,ambon – Johnny Lodewijk alias Rido Rehatta, mantan Kepala Pemerintahan Negeri ( KPN) Soya akhirnya di laporkan ke Polda Maluku. Rehatta di laporkan atas dugaan membuat dokumen palsu dan menghilangkan asal usul.
Kepada media, selasa, (5/03/2023) Reno Rehatta menerangkan bahwa pihaknya secara resmi telah melakukan aduan ke Polda Maluku dalam hal ini Reskrimum. Alasan lasan laporannya karena atas perbuatan terlapor yang merugikan.
Dia menekankan,asal usul adalah hak asasi dan melekat pada tiap orang. Sehingga terdapat ganjaran pidana jika ada pihak yang terbukti melakukan penghilangan asal usul.
Dia pun menerangkan bahwa garis keturunannya (Pelapor) secara Patrilineal (keturunan laki-laki) dan semuanya memiliki hubungan darah secara biologis (turunan asli).
Sedangkan terlapor adalah keturunan dari Semuel.J. Rehatta (orang
Eropa) adalah anak yang tinggal dan dipelihara (anak piara) dari Leonard. L. Rehatta (Raja Soya)saat itu, karena Leonard. L.Rehatta faktanya tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan (anak) demikian juga saudaranya Anna Rehatta adalah seorang wanita yang tidak menikah dan tidak memiliki anak sehingga setelah Anna Rehatta dan Leonard .L.Rehatta meninggal, maka Semuel. J. Rehatta menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan Samuel J. Rehatta tidak pernah diangkat atau ditunjuk untuk menjadi Raja Soya sampai ia menikah dan memperanakkan Rene Rehatta (ayah dari Terlapor ).
“Bahwa dalam slakbom versi mantan Raja Rido, mereka mengakui jika raja Leonard.L.Rehatta tidak ada keturunan, dan Semuel.J.Rehatta (kakek dari Terlapor ) adalah anak dari Anna Rehatta saudara perempuan dari Raja Leonard.L.Rehatta, maka sudah sepatutnya dapat diduga slakbom ( silsilah) versi Rido Rehatta bahwa mereka adalah keturunan perempuan (Anna Rehatta ) dan dalam hukum adat Ambon Lease keturunan perempuan tidak bisa memerintah, dan faktanya Anna Rehatta tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan sehingga indikasi slakbom yang dibuat diduga sarat dengan kepalsuan.
“Patut diduga slakbom/ silsilah yang dipergunakan oleh Terlapor adalah tidak benar. Bahwa Terlapor adalah seorang Eropah yang lahir dari lbu bernama Weijss Freida pada tanggal 9 juni 1949 dan tercatat dalam dokumen Pendaftaran Warga Eropah Amboina. Weijss Freida kemudian menikah dengan Renne Adolf Rehatta pada tanggal 27 mei 1950.” jelas Reno.
Dia menegaskan bahwa terlapor diduga kuat merupakan keturunan asing yang tidak memiliki hubungan darah, atau lahir dari seorang yang tidak memiliki hubungan darah dengan Marga Rehatta.
Sehingga secara hukum adat terlapor tidak bisa mengkalim dirinya sebagai bagian dari keturunan asli Rehatta apa lagi memerintah di Negeri Soya sebagai Raja.
Menyinggung soal proses penetapan bakal Calon Raja lewat mata rumah Parentah di Negeri Soya pada tahun 2024, terlapor diduga dengan sengaja menghilangkan asal usul pelapor guna memuluskan rencana mereka untuk hanya meloloskan anak dari terlapor sebagai bakal calon Raja Negeri Soya dan mengabaikan hak dari Pelapor sebagai anak adat asli turunan parenta di Negeri Soya.
“Tanggal 21 Februari 2024 Pelapor mendapat kiriman WhatsApp yang berasal dari Oknum Anggota DPRD Kota Ambon, yang berisi slakbom Versi Raja Rido dan dokumen tersebut diduga digunakan
sebagai dokumen pendukung oleh Terlapor dalam proses Pencalonannya sebagai bakal calon Raja Negeri Soya. Di dalam dokumen slakbom tersebut di jelaskan bahwa Pelapor dianggap berada diluar garis lurus Parentah, padahal Terlapor adalah keturunan orang Eropah yang tidak memiliki hubungan darah apapun dengan Marga Rehatta di Negeri Soya.
“Saya duga, Rido Rehatta, atau terlapor sengaja membuat dan atau menggunakan surat atau keterangan dalam bentuk slakbom atau silsilah keluarga yang tidak benar, atau isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan hak bagi Terlapor I dalam proses pencalonan Raja Negeri Soya yang sementara berlangsung.” tegasnya.
Renno juga menduga terlapor mempergunakan surat atau keterangan dalam bentuk slakbom atau silsilah
keluarga yang tidak benar, atau isinya tidak benar dengan cara menuliskan secara jelas bahwa Pelapor bukanlah keturunan Parentah. Hal mana telah menimbulkan kerugian secara langsung kepada Pelapor, karena efeknya telah menghambat proses pencalonan Pelapor sebagai Bakal Calon Raja Negeri Soya.
“Sesuai pasal pidana yaitu KUHP pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) terkait pemalsuan surat/ memakai surat palsu dan pasal 277 ayat (1) KUHP, terkait menggelapkan asal-usul orang, maka wajib kami laporkan. Karena perbuatan terlapor merasa dirugikan atas semua
perbuatan tersebut sehingga maslaah ini harus di proses secara hukum.” tutup Renno .(TS 02)
Discussion about this post