titastory.id,- Tindakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon tak beda jauh dengan BNI Cabang Utama Ambon. Uang nasabah raib. Kejahatan perbankkan ini, membuat nasabah geram dan kesal menabung dana mereka di kedua Bank tersebut.
Pelaku adalah orang dalam sendiri. Kasus BNI ada 8 pelaku. 6 diantarnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Ambon. Sementara duanya masih pemberkasan di Ditreskrimsus Polda Maluku. Kini, BRI mulai proses. Penangannya sama, yakni di Ditreskrimsus Polda setempat. Terlapornya manejemen BRI sendiri.
Korban dalam kasus penggelapan dana nasabah di BRI adalah, Agustinus Termatunya dan isteri, Fransina Nirahua. Dana senilai Rp215 juta yang didepositokan di BRI Cabang Ambon sejak Januari 2019 diketahui raib.
“Ternyata pihak BRI Cabang Ambon tidak bersedia membayar uang milik kami, padahal sudah jatuh tempo sejak 4 Januari 2019,” kata kuasa hukum korban, La Ode Mukmin kepada media ini, minggu (31/5/2020) kemarin.
Atas tindakan BRI ini, pihaknya langsung melaporkan ke Mangga dua, markas Ditreskrimsus Polda Maluku, atas dugaan tindakan kejahatan BRI Cabang Ambon. “Sudah dilaporkan sejak Jumat (Jumat 28/5) kemarin. Sementara sudah diproses,” kata La Ode via selulernya.
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari suaminya, Agustinus, mendepositokan uang dalam sistem retensi sebesar Rp56 juta lebih, dan jatuh tempo pada 4 Januari 2019. Setelah itu, suaminya kembali menanamkan uang sebesar Rp54 juta lebih dalam bentuk deposito, dan tanggal jatuh tempo 2 November 2019.
“Beberapa saat kemudian, klien saya juga menanamkan uang pada BRI Cabang Ambon dalam bentuk deposito dengan sistem retensi sebesar Rp100 juta,” ujar Fransina.
Selanjutnya pada 6 Oktober 2019, karena ada kepentingan keluarga yang begitu mendadak, pasangan suami isteri ini mendatangi Kantor BRI guna mengambil dana deposito sebesar Rp50 juta, dan permintaan tersebut disetujui pihak bank.
“Namun anehnya ketika mereka hendak mengambil lagi dana yang telah didepositokan dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Hal ini juga dibuktikan dengan rekening koran tabungan yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp 0,” sebut dua.
Karena merasa tidak terima dana deposito yang dimiliki tidak ada di rekening bank, kedua nasabah ini menemui pimpinan Cabang BRI Ambon, Abdul Muin, tetapi saat itu yang bersangkutan mengakui pegawai BRI setempat bernama Kalvin Tomaluweng telah memalsukan tanda tangannya.
Namun, kedua nasabah BRI yang merupakan pasangan suami iistri ini merasa aneh, karena pimpinan cabang tidak pernah melaporkan bawahannya, Kalvin ke polisi untuk diproses hukum sehingga ada indikasi ketidakberesan.
Ketika salah satu anak Fransina harus berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan dan memerlukan dana, kedua nasabah ini mendatangi kantor BRI, dan pimpinan cabang bertanya berapa besar anggaran yang dibutuhkan.
“Saya katakan butuh Rp50 juta, dan Abdul Muin mendatangi rumah kami di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Januari 2020 dan berjanji akan berusaha mendapatkannya,”jelas dia.
Pihak bank juga mengakui Kalvin tidak lagi masuk kantor untuk bekerja, padahal proses pengurusan deposito BRI ini dilakukan di Kantor Cabang Utama Ambon, dan uangnya diserahkan juga di sana. (T-06)
Discussion about this post