titastory.id, namlea – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp9,6 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021 semakin berkembang. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah resmi menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Buru, Ismail Umasugi, sebagai tersangka. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut yang sebelumnya telah melibatkan dua orang tersangka, Jumadi dan Atong.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, Umasugi bertindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan enam unit Mini Central Oxygen System yang dikerjakan oleh PT Sani Tiara Prima pada Juni hingga September 2021. Pengadaan yang bernilai Rp9,6 miliar ini diselesaikan hanya dalam waktu sembilan hari.
Namun, setelah pekerjaan selesai, terjadi kejanggalan dalam proses pembayaran. Pada November 2021, diajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPM), tetapi anggaran yang digunakan ternyata tidak mencukupi dan diubah menjadi hutang yang harus dibayar pada tahun 2022. Pada Februari 2022, SPM kembali diajukan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pembayaran dinyatakan belum lengkap.
Yang lebih mencurigakan, pada Maret 2022, dokumen pembayaran yang diajukan bukan lagi mencantumkan PT Sani Tiara Prima sebagai penyedia barang, melainkan beralih ke CV Sani Medica Jaya. Pembayaran yang seharusnya diberikan kepada PT Sani Tiara Prima, justru dibayarkan kepada CV Sani Medica Jaya sebesar Rp3.204.730.942. Padahal, CV Sani Medica Jaya tidak pernah terlibat dalam kontrak pengadaan tersebut.
Kombes Hujra menyatakan, dalam hal ini, Ismail Umasugi sebagai pengguna anggaran seharusnya melakukan pengecekan mendalam sebelum pencairan dana. Penyidik juga mengungkapkan bahwa total nilai pengadaan senilai Rp9,6 miliar, namun Dinas Kesehatan baru membayar sebesar Rp3,2 miliar, sementara sisanya masih menjadi hutang.
“Ini adalah kelalaian yang merugikan negara. Pengguna anggaran dan PPK seharusnya bertanggung jawab memastikan bahwa setiap pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Hujra.
Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. (TS-01)
Discussion about this post