Diduga Korupsi ADD/DD, Enam Perangkat Desa Negeri Tiouw Jadi Tersangka

21/07/2025
Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Saparua. Foto : Ist

titastory, Saparua — Enam orang perangkat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, mengatakan penetapan status hukum terhadap enam tersangka dilakukan setelah dua kali gelar perkara (ekspose) bersama Kejaksaan Negeri Ambon, terakhir pada 7 Juli 2025.

“Sudah dua kali kami ekspose, dan hasilnya menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Negeri Tiouw,” kata Asmin, Senin, 21 Juli 2025.

Enam tersangka tersebut terdiri dari Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw berinisial AP, Sekretaris Negeri GH, Bendahara HK, Kasie Pembangunan TM, Kasie Pemberdayaan BP, serta Kaur Tata Usaha SP.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja. Foto : Ist

Menurut Asmin, keenam tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg). Bahkan, sebagian anggaran disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan dilaporkan secara fiktif.

Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Miliar

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, nilai kerugian negara akibat penyimpangan dana desa itu mencapai Rp 906.663.667. Jumlah ini diperkuat dengan hasil temuan penyidik Cabjari Saparua sebesar Rp 238.345.350.

“Total kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah,” ujar Asmin Hamdja.

Penyidik menduga dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Asmin menambahkan bahwa proses hukum akan terus bergulir dan kemungkinan penambahan tersangka tetap terbuka. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi,” ujarnya.

Penulis : Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!