Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Gadis Asal Maluku Ditahan dan Diancam Denda Rp50 Juta di Bali

18/10/2025
Keterangan: Foto Korban Perdagangan Orang. Gadis asal Maluku ini diduga ditahan dan diancam Denda Rp50 Juta di Bali. Foto: Ist

Jakarta, – Dugaan praktik perdagangan orang kembali terjadi. Seorang gadis muda asal Maluku berinisial R (19 tahun)diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja dan penahanan ilegal di Bali. Korban dibawa dari Jakarta oleh pasangan suami-istri Silas Leha dan Imelda Umawekla pada September 2025 dengan dalih membantu Imelda yang tengah hamil muda. Sebelum korban bersama salah satu kerabatnya tinggal di salah satu apartemen di Jakarta. Korban sendiri menemani kerabatnya yang juga masih keluarga dekat. Terduga pelaku pasutri ini diketahui juga tinggal di Apartemen yang sama. Mereka pun menjalani hubungan dekat karena tinggal bertetangga tapi juga memiliki asal dari wilayah yang sama yakni Maluku Barat Daya (MBD).

Namun sesampainya di Bali, situasi berubah. R justru mengalami penahanan, eksploitasi kerja, dan ancaman denda apabila ingin kembali ke keluarganya.

Janji Palsu dan Eksploitasi Kerja

Keluarga korban menjelaskan, R awalnya dijanjikan akan bekerja di klinik sebagai pendamping Imelda. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, korban justru ditempatkan di sebuah tempat pijat atau spa yang diduga tidak memiliki izin usaha.

Pada Rabu, 15 Oktober 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya lewat pesan suara WhatsApp. Dalam pesan itu, ia menangis dan mengaku tidak diberi makan selama dua hari.

Keterangan: Foto saat Pasutri di salah satu Bandara sebelum berangkat ke Bali bersama korban, Foto: Ist

“Dia bilang tidak dikasih makan dua hari, badannya lemah sekali,” ujar FB, salah satu keluarga korban, kepada titastory.id.

Keluarga kemudian meminta kerabat mereka di Bali, berinisial DE, untuk menemui korban. Namun pihak manajemen tempat tersebut menolak memberikan akses, bahkan melarang korban keluar dengan alasan “terikat kontrak kerja.”

Ancaman dan Pemerasan

Situasi semakin memburuk ketika keluarga menerima ancaman dari pihak manajemen spa. Mereka meminta denda Rp50 juta jika korban ingin dipulangkan.

“Mereka bilang kalau mau bawa pulang R, harus bayar kontrak Rp50 juta. Ini jelas pemerasan. R dibawa ke Bali bukan untuk bekerja, tidak ada perjanjian resmi,” tegas FB.

Hingga kini, keluarga kesulitan menghubungi R. Upaya penjemputan juga terhambat karena lokasi tempat kerja dijaga ketat. Korban diduga mengalami tekanan psikologis dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi.

Desakan Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Dalam pernyataan resminya, mereka meminta:

1. Bali dan Polda Maluku segera menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja, dan penahanan ilegal terhadap korban.

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan BP2MI mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan dan mendampingi korban.

3. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda kabupaten asal korban membantu proses pemulangan serta rehabilitasi korban setelah penyelamatan.

Keluarga menegaskan bahwa R bukan pekerja migran formal, melainkan dibujuk secara kekeluargaan tanpa kontrak dan tanpa upah layak.

Permintaan Dukungan Publik

Keluarga korban berharap perhatian publik, lembaga masyarakat sipil, dan media massa untuk mengawal kasus ini agar pelaku segera diproses hukum.

“Ini bukan hanya soal keluarga kami. Ini soal kemanusiaan dan perlindungan terhadap perempuan muda dari praktik perdagangan orang,” kata FB.

Sementara itu, titastory berhasil menghubungi kedua pasutri yang diduga sebagai pelaku perdagangan. Dari hasil konfirmasi mereka membantah tuduhan tersebut dan menegaskan informasi tersebut hoax. Mereka pun meminta agar  sumber yang memberikan informasi segera meminta maaf.

Selas Leha, salah satu terduga yang pelaku dalam keterangannya menjelaskan berita miring terkait korban yang dijual di Bali tidak benar. Ia bilang kasus tersebut masalah internal dan telah diselesaikan.  Bahkan anak yang disebutkan dalam pemeberitaan berinisial R tetap belerja di tempat yang baik. “Semua yang ditulis itu hoax dan sudah terkonfirmasi, bahkan calon suami sumber berita telah meminta maaf,” kata Silas.

error: Content is protected !!