TITASTORY.ID, – Di tengah desakan dan protes terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Wilayah di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku, namun ada juga sejumlah pihak yang mencoba untuk menggunakan situasi ini untuk kepentingan terselubung.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku kamis (8/9/2022), dimana sebanyak delapan warga di Kabupaten SBT tertangkap tangan sedaang melakukan aksi penyeludupan BBM menggunakan jalur laut.
Upaya menggagalkan distribusi BBM tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal ini dilakukan oleh Aparat Kepolisian Sub Sektor Wakate, Kabupaten SBT Maluku di kawasan Kecamatan Kesui, Kabupaten SBT, Maluku saat para pelaku yang menggunakan satu unit kapal laut dengan nama Alfa Jaya yang sementara berlabuh di pelabuhan Kesui.
Kapal Alfa Jaya berserta awaknya kemudian diamankan karena kedapatan membawa BBM jenis Pertamax, Pertaline dan Minyak Tanah yang jumlah keseluruhan adalah 15 Ton.
Kapolsubsektor Wakate Ipda Khjan Sabarlele dalam keterangannya, di SBT, Maluku, kamis (8/9/2022) menjelaskan, BBM yang diamankan tersebut diketahui diangkut dari Kota Bula, Kabupaten SBT yang di distribusikan ke Kecamatan Kesui untuk kemudian dijual kepada masyarakat.
Dijelaskan, saat dilakukan penggrebekan, kegiatan distribusi dan pembongkaran ilegal ini merupakan kagitan yang ke kedua setelah sebelumnya belasan ton BBM juga telah dihabiskan.
“ BBM yang dibawa para pelaku ini berasal dari Kota Bula, dan didistribusikan ke Kecamatan Kesui, Kabupaten SBT, Maluku melalui jalur laut dengan menggunakan KM Alfa Jaya. Aksi mereka pun diketahui oleh aparat Kepolisian saat sedang berlabuh di Pelabuhan Kesui untuk dilakukan pembongkaran, yang merupakan kegiatan ke dua,” jelas Sabarlele.
Atas apa yang dilakukan, Nakhoda Kapal KM Alfa Jaya, La Ramli (49) yang merupakan warga Kecamatan Seram Timur dan para ABK yang berjumlah tujuh orang sudah diamankan di Polsubsektor Wakate untuk diinterogasi untuk mengatahui motif dari kegiatan ini.
Selanjutnya, “jelas Sabarlele” guna memudahkan proses penyelidikan barang bukti berupa satu unit kapal dan BBM serta para pelaku bakal di giring ke Kota Bula, jumat (9/9/2022) untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Besok (hari ini –red) kapal akan dikawal oleh tiga orang personel Polsubsektor menuju Bula untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terhadap aktifitas ilegal ini, para pelaku diduga telah melanggar pasal 23 Jo, Pasal 53 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (edi)
Discussion about this post