titaStory.id,ambon,-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon sayangkan pemberitaan salah satu media daring di Kota Ambon. Dimana pemberitaan tersebut diduga mengarah pada pemberitaan hoax.
Kepala Stasiun Geofisika (Stageof) Kelas I Ambon, Djati Cipto Kuncoro kepada titaStory.id, menerangkan, berita yang diunggah oleh kanal media daring Bedahnusantara pada 28 April 2024 dan 2 Mei 2024 setelah dilakukan analisis oleh Stasiun Geofisika Ambon dengan tegas menyatakan seluruh pemberitaan tersebut tidak benar atau hoax.
“Hasil analisis pemberitaan, kami nyatakan bahwa seluruh pemberitaan tersebut tidak benar atau hoax,” tegasnya.
Dijelaskan, selain dugaan merupakan berita bohong, pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 7 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada praktiknya media terkait tidak menggambarkan sikap independen, selalu menguji informasi tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka, dan menghormati narasumber (tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas).
” Ini pemberitaan yang terkesan tidak menjunjung tinggi etika jurnalis yang termuat dalam surat keputusan dewan pers nomor 3 tahun 2006 tentang kode etik jurnalis serta pasal 7 ayat 2 UU Nomor 40 Tentang Pers, ” ujarnya.
Dikatakan sesuai Pasal 5 UU pers ikut menjelaskan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Dalam perjalanannya, media ini tidak melakukan upaya konfirmasi ke Stasiun Geofisika Ambon sebelum mengunggah pemberitaan tersebut, yang pada akhirnya apa yang disajikan tersebut berdampak pada penyebaran berita hoax.
” Pemberitaan ini merugikan Stasiun Geofisika Ambon karena sesungguhnya dalam melakukan kerja – kerja jurnalis mestilah melakukan cek and ricek atau konfirmasi sehingga bisa berimbang. Kini yang terjadi adalah penyebaran informasi bohong dan terkesan tendensius. Dan dalam kaitan itu tentunya akan ada langkah – langkah yang akan diambil,” tutupnya.
Untuk diketahui pemberitaan media yang kini santer dengan judul “Rombongan Tikus Berdasi (Koruptor) Berkeliaran Di Tubuh BMKG Stasiun Ambon, Diduga Gelapkan Milyaran Rupiah Uang Negara” yang diterbitkan media Bedahnusantara.com pada 28 April dan menyusul pemberitaan pada tanggal 02 Mei 2024, dengan judul pemberitaan, “Rombongan Tikus tikus berdasi di BMKG Ambon Gelapkan uang negara lewat perjalanan dinas fiktif“. (TS 02)
Discussion about this post