titastory, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Praktik pencucian ini dicurigai bersumber dari judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, BJP Helfi Assegaf menjelaskan, pihaknya menduga adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan membangun hotel medio 2020 hingga 2022. Anggaran pembangunannya diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Hotel Aruss merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar judi online yang terhubung dengan platform Dafabet, agen 138, dan judi bola. Tak hanya itu, ada juga setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS untuk mendanai aliran dana tersebut.
Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ungkapnya.
Dijelaskan, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online namun digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. saat ini polisi telah menyita hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Semarang itu. Dia berharap, penyitaan hotel ini dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan TPPU. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” ujarnya.
Atas praktik tersebut, pelaku TPPU dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sedangkan pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Reporter: Edison Waas Editor: R. Khairiyah