titaStory.Id, Ambon, – Diduga menghambat proses Pergantian Antas Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Ketua DPP PKP Maluku bakal menggugat Ketua DPRD Kabupaten MBD.
Hal ini ditegaskan Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reinold Alfons kepada titaStory.Id di Kota Ambon, selasa (30/05/2023).
Dijelaskan SK PAW Anggota DPRD Kabupaten MBD telah disetujui oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP dan telah menyetujui dan menetapkan Rein Hendri Lekipera sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten MBD menggantikan Alexander Dadiara. Dimana PAW yang telah mendapat persetujuan DPN ini sesuai dengan keputusan DPN Nomor 015/SK/DPN-PKP/III/2023, tanggal 08 Maret 2023.
Hal yang sama juga berlaku kepada, Hesti Matuankotta, yang kemudian dilegitimasi oleh DPN sesuai keputusan DPN PKP Nomor 018/SK/DPN-PKP/IV2023 menggantikan Roy Darno Mesdila.
Ditekankan, kewenangan untuk melakukan PAW Anggota DPRD mutlak adalah kewenangan Partai, sehingga tidak ada alasan pihak DPRD Kabupaten MBD untuk menghambat.
” Jika pihak DPRD Kabupaten MBD masih bersikeras dan menghambat maka sudah pasti DPP PKP Maluku akan melayangkan gugatan, karena hak PAW itu mutlak merupakan kewenangan partai,” tegasnya.
Untuk itu Alfons meminta agar proses yang telah mendapat persetujuan DPN PKP jangan lagi dihiasi dengan kepentingan dan menjadi kerikil karena akibatnya sangat fatal, karena Anggota DPRD asal PKP adalah petugas partai, akan diberhentikan jika melanggar aturan partai.
” Jangan menjadi kerikil, sebab PAW itu mutlak merupakan kewenangan partai Politik, yang artinya jika petugas partai sudah tidak lagi loyal maka sudah pasti harus diganti, “ucapnya.
Di saat yang sama, Alfons juga menekankan DPD wajib untuk mempelajari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang menjelaskan bahwa calon anggota DPRD yang mencalonkan diri dari Partai lain wajib mengundurkan diri, dimana dua anggota DPRD aktif ini sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten MBD dari Partai Lain, sehingga muncullah SK dari DPN.
” Aturan jelas, jika sudah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain, wajib mengundurkan diri dari PKP, otomatis jabatan sebagai Anggota DPRD harus di tanggalkan,” terangnya.
Menyinggung terkait proses PAW Anggota DPRD asal PKP di Kota Ambon yang menurutnya harus tunduk pada arah dan aturan main partai dalam hal ini DPN, sehingga oknum -oknum yang sengaja menyebarkan isu, dan melakukan lobi -lobi terselubung untuk segera dihentikan karena semua ada tahapan dan aturan mainnya.
” Saya minta untuk semua kader tertib barisan, satu komando, jangan lagi ada yang melakukan gerakan tambahan bak kucing dalam karung, karena DPN memiliki pertimbangan, dan DPP PKP Maluku memiliki kewenangan untuk mengusulkan, bukan usulan dari DPK.” tegasnya.
Untuk itu, Alfons menegaskan agar baik DPRD Kabupaten MBD dan oknum – oknum yang bermain angin di Kota Ambon, untuk segera menghentikan semua proses dan tunduk pada arah partai.
Sejalan dengan itu, Ketua Mahkamah Partai PKP , Secarpiandy SH, kepada titaStory.Id yang dikonfirmasi juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan PAW mutlak adalah hak Partai. Dan proses di DPRD Kabupaten MBD dengan isu ada upaya menghambat adalah hal yang tidak bisa ditolelir.
Hak PAW itu mutlak hak partai, yang dalam pertimbangan jika ada Anggota DPD asal PKP yang sudah mendaftarkan diri dari partai lain, maka Partai lain itu pun akan meminta dirinya untuk mengundurkan diri, bahkan hal yang sama juga akan dilakukan KPU, karena dia bukan lagi anggota Partai dimana di bernaung, “tegasnya.
Dengan demikian jika ada kader Partai PKP bahkan Anggota DPRD asal PKP yang sudah berpindah partai, maka harus secara selektif diperhatikan oleh DPP pun DPK, karena ada oknum -oknum anggota DPR dan Calon Anggota DPRD yang nakal sehingga wajib untuk ditindak.
Saat yang sama, Secarpiandy yang ditanyai terkait Anggota Legislatif pendukung Munaslub, dengan tegas dirinya menyampaikan, bahwa di PKP tidak ada yang namanya dualisme, karena PKP hanya memiliki satu Ketua Umum yakni Jussuf Solichien.
” Tidak ada dualisme, apa lagi Munaslub yang dibesar besarkan itukan adalah agenda yang ilegal, karena tidak quorum karena pesertanya tidak mencapai 1/2+ 1, sebab dari 34 DPP se Indonesia hanya 15 DPP pengusul Munaslub yang memenuhi syarat dari 26 DPP pengusul, kan harusnya 25 DPP baru Munaslub itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Terhadap itu pula, Secarpiandy juga sempat menyinggung terkait SK PAW yang ditanda tangani oleh Sekjen Piter Susilo, dimana SK PW tersebut adalah sah, karena proses penandatanganan dilakukan sebelum ada keberatan.
” Ya sah saja, karena proses tandatangannya SK itu sebelum ada keberatan,” tegasnya.
Untuk itu dia berharap agar semua kader, bahkan petugas partai dalam hal ini Anggota DPRD yang bernaung di bawa PKP mesti memahami apa yang menjadi aturan partai PKP. Jika ingin hengkang hengkanglah dengan baik – baik, dan secara etis mengundurkan diri, sebelum nanti akan ditagih oleh Partai baru yang akan dituju, atau akan diminta oleh KPU.
” Kita ada dalam kontrol AD/ART, sehingga jangan ada pemahaman bias, jika keberatan ada jalurnya, ajukan ke Mahkamah Partai, namun jika tidak pusa silakan tempuh jalur hukum, ” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post